TGPF Intan Jaya Sudah Temui Saksi Kunci, Tinggal Bikin Laporan
ASKARA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya disebut telah mengantongi data primer yang didapatkan di Papua. Selanjutnya, tim akan menganalisa dan menyusun laporan dari hasil temuan-temuan di lapangan tersebut dengan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2020 mendatang.
"Tim ini sudah melaporkan seluruhnya dan tinggal menyusun nanti laporan yang lebih sistematis dan diberi waktu sampai dengan tanggal 17 untuk membuat laporan dan mendiskusikan semua fakta-fakta yang ditemukan sehingga sampai pada kesimpulan yang meyakinkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Selasa (13/10).
Dikatakan, tim investigasi lapangan TGPF Intan Jaya sudah menemui saksi-saksi kunci. Mahfud mengatakan, data yang dimiliki oleh TGPF bentukannya itu adalah data-data primer.
Data-data itu tim dapatkan dari para saksi kunci dan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan bersama keluarga korban.
"Di sini yang dimiliki oleh tim adalah data primer. Ada saksi-saksi kunci, kemudian keluarga korban, olah TKP bersama keluarga korban itu sudah dibuat semua," ungkapnya.
Menurut Mahfud, tim investigasi lapangan telah berhasil membuka blokade untuk menemui dan meminta keterangan keluarga korban, yang sebelumnya tidak bisa ditembus oleh pejabat setempat.
Bahkan, keluarga Pendeta Yeremia Zanambani kini sudah bersedia dilakukan autopsi terhadap jenazah Yeremia dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sekarang tim ini sudah berhasil. Karena tim kami memang pendekatannya lebih kultural. Kita dibantu oleh Pendeta Henokh Bagau, pendeta setempat yang kemudian memberi pengertian-pengertian betapa pentingnya mengungkap fakta tentang peristiwa terbunuhnya Pak Yeremia itu," terang Mahfud.
Namun demikian, proses autopsi jenazah Pendeta Yeremia Zanambani tidak dimasukkan ke laporan TGPF Intan Jaya, alasannya autopsi tersebut untuk pro justicia.
"Jadi tidak harus menunggu tanggal 17 (Oktober). Yang penting sudah ada surat kesediaan dalam rangka proses hukum pengungkapan fakta hukumnya," imbuh Mahfud.
Ketua Tim Investigasi Lapangan TGPF Intan Jaya, Benny Mamoto mengatakan, proses autopsi tidak tergantung kepada tugas TGPF.
Proses autopsi terhadap Yeremia akan menjadi bagian dalam rangkaian proses penyidikan di kepolisian setempat.
Pihaknya, kata Benny, hanya membuka jalan agar proses penyidikan dapat berlanjut. Proses autopsi sendiri disebutkan akan memakan waktu sekitar dua pekan.
"Pengalaman kami ketika menangani kasus dulu visum bisa keluar dua minggu kemudian tergantung nanti bagaimana kondisi jenazah," jelas dia.
Menurut Benny, pihak keluarga Yeremia memberikan syarat jika memang proses autopsi hendak dilakukan. Keluarga Yeremia meminta agar proses autopsi itu disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, perwakilan gereja, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari TGPF Intan Jaya. Permintaan itu pun disanggupi TGPF.
"Bagaimana dengan permintaan dari TGPF, ketika nanti TGPF selesai tugas, toh ada personel yang dulu masuk dalam tim bisa hadir untuk nanti mewakili. Jadi menurut saya tidak ada masalah untuk itu," ungkap Benny.
Ditambahkan Benny, tim di lapangan sudah memeriksa puluhan saksi, di antaranya keluarga korban, saksi pascaperistiwa penembakan, tenaga medis yang menangani korban, dan aparat setempat.
"Di samping itu juga kami menggali informasi dari proses penyidikan yang sudah berjalan. Itu juga kita gali. Jadi rangkaian persitiwa itu sudah dibuatkan laporan polisi via Kasat Reskrim termasuk kasus kemarin (pengadangan terhadap tim)," ungkap Benny.
Komentar