Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung, Polisi Janji Proses Siapapun yang Terlibat
ASKARA - Kepolisian menduga adanya unsur pidana dalam insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Berdasarkan beberapa temuan di tempat kejadian perkara.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 131 saksi.
"Beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).
Sehingga status kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Adapun, dugaan pasal yang digunakan adalah pasal 187 dan pasal 188 KUHP.
"Sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP," kata Komjen Listyo Sigit.
Polisi berjanji akan mengusut tuntas dugaan pidana di balik peristiwa kebakaran tersebut.
"Hari ini kami laksanakan gelar bersama kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat," ujar Komjen Listyo Sigit.
Adapun, penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Api diduga berasal di lantai enam, tepatnya ruang rapat biro kepegawaian.
"Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek tapi karena nyala api terbuka," kata Komjen Listyo Sigit.
Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu 22 Agustus sekira pukul 19.00 WIB. Api yang melalap seluruh Gedung Kejagung baru bisa dipadamkan setelah petugas berjibaku selama 11 jam.

Komentar