Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:24
NEWS

Dr. Bagus Sudarmanto: Revolusi Kemerdekaan Turut Membentuk Wajah Kejahatan Jakarta

Dr. Bagus Sudarmanto: Revolusi Kemerdekaan Turut Membentuk Wajah Kejahatan Jakarta
Ilustrasi revolusi kemerdekaan turut membentuk wajah kejahatan Jakarta (Dok Gemini)

ASKARA - Masa revolusi kemerdekaan Indonesia pada rentang 1945 hingga 1950 tidak hanya menjadi periode lahirnya sebuah bangsa, tetapi juga menjadi fase penting dalam evolusi berbagai bentuk kejahatan di Jakarta.

Dalam tulisan seri ke-21 bertajuk Kriminologi 500 Tahun Jakarta: Tahun 1945–1950, Ketika Kejahatan Ikut Berevolusi, kriminolog Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudarmanto, mengungkap bagaimana situasi perang, lemahnya institusi negara, serta ketidakpastian hukum menciptakan ruang bagi berkembangnya berbagai bentuk kriminalitas.

Menurut Bagus, perampokan bersenjata menjadi salah satu kejahatan yang menonjol pada masa tersebut. Melimpahnya senjata hasil rampasan dari gudang militer Jepang serta belum terbentuknya sistem penegakan hukum yang kuat membuat aksi perampokan marak terjadi.

“Batas antara merampas demi revolusi dan merampas demi kepentingan pribadi menjadi sangat tipis,” tulis Bagus yang juga anggota Dewan Redaksi keadilan.id, Senin (1/6).

Selain perampokan, penyelundupan juga berkembang pesat akibat blokade ekonomi Belanda terhadap wilayah Republik Indonesia. Jalur-jalur perdagangan ilegal menjadi sarana distribusi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, gula, tekstil, obat-obatan, hingga minyak tanah.

Aktivitas tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pedagang, kelompok bersenjata, hingga oknum aparat yang memanfaatkan situasi perang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Bagus juga menyoroti maraknya praktik penculikan dan penghilangan paksa yang sering dilakukan atas dasar tuduhan sebagai mata-mata atau kolaborator musuh. Dalam banyak kasus, tuduhan tersebut tidak melalui proses hukum yang jelas dan kerap dipengaruhi kepentingan pribadi maupun persaingan ekonomi.

“Dalam situasi revolusi, kecurigaan berubah menjadi senjata yang sangat mudah disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, korupsi mulai tumbuh sebagai persoalan struktural akibat minimnya sumber daya negara yang baru berdiri. Rendahnya gaji aparat dan pegawai pemerintahan membuat praktik suap serta penyalahgunaan distribusi logistik menjadi fenomena yang sulit dihindari.

Bagus menilai empat bentuk kejahatan tersebut memiliki akar yang sama, yakni lemahnya kontrol sosial, ketidakpastian norma, serta rapuhnya institusi negara yang sedang berproses membangun diri.

Melalui pendekatan teori kriminologi modern seperti social control theory, differential association theory, dan labeling theory, ia menjelaskan bahwa kejahatan pada masa revolusi tidak bisa dipahami semata sebagai persoalan individu, melainkan sebagai konsekuensi dari kondisi sosial dan politik yang tidak stabil.

“Jakarta periode 1945–1950 mengajarkan bahwa kejahatan dan perjuangan sering kali tumbuh dari konteks yang sama, yaitu kemiskinan, ketidakpastian, dan absennya hukum yang berwibawa,” kata Bagus.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Penguatan institusi, pengurangan ketimpangan sosial, serta penciptaan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk mencegah lahirnya kejahatan baru di masa depan.

Tulisan ini merupakan bagian dari serial Kriminologi 500 Tahun Jakarta yang mengulas dinamika kejahatan dan perkembangan sosial ibu kota dari masa ke masa.

 

Komentar