KEBAKARAN KEJAGUNG
Dipertanyakan, Alasan Kejagung Tertutup dan Minim Penjelasan
ASKARA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan meminta Polri dan Kejaksaan Agung membuka kejadian sebenarnya atas kebakaran yang melahap seluruh Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Bukan tanpa sebab, menurut politisi PDIP ini, kebakaran yang terjadi bukan peristiwa biasa. Sejak terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/08/2020) malam, hingga kini Kepolisian Republik Indonesia masih melakukan penyelidikan sebab musababnya. Sedangkan, lanjut Trimedya Panjaitan, pihak Kejagung sangat tertutup dan minim penjelasan.
“Memang sih soal kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu masih dalam proses penyelidikan oleh Polri. Seharusnya ada dong penyampaian informasi yang akurat dan terbuka ke masyarakat. Polri dan Kejaksaan Agung harusnya memberikan informasi dan penjelasan periodik, secara terbuka dan transparan. Untuk menghindari berbagai spekulasi yang menuncul,” tutur Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Minimnya penjelasan dan keterbukaan, lanjutnya, menyebabkan munculnya berbagai spekulasi. Apalagi, di Gedung Utama Kejagung itu terdapat segudang data dan informasi maupun berkas-berkas sangat penting dan rahasia. Yang berkaitan dengan sejumlah penanganan perkara dari berbagai penjuru Tanah Air.
Nah, hingga kini, menurut Trimedya Panjaitan, penjelasan yang dilakukan pihak Kejagung sangat minim, dan terkesan kuat tertutup. Bahkan, dalam penjelasan kepada Komisi III DPR pun, katanya, penjelasan yang diberikan Kejaksaan sangat ala kadarnya.
“Minggu-minggu besok kami di Komisi III DPR akan ada rapat dengan Kejagung, dan juga dengan Kepolisian. Kami akan tanyakan dan akan meminta dibuka semua. Jangan ditutup-tutupi dong,” ujar Trimedya Panjaitan.
Trimedya Panjaitan juga mengaku heran dengan informasi yang disampaikan Kejagung lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono, yang menyebut kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu telah menyebabkan kerugian yang diprediksi mencapai Rp 1,12 Triliun.
“Tetapi tak dijelaskan dan tidak dirinci mengapa bisa rugi sampai Rp 1 triliun lebih. Ini kan harus dirinci dan dijelaskan secara terbuka. Apakah karena gedungnya yang sudah tua, aset dan alat-alat yang terbakar. Apa saja? Nah ini kan enggak dijelaskan,” ujar Trimedya Panjaitan.
Trimedya Panjaitan mengungkapkan, dari tata cara penyampaikan informasi oleh Kapuspenkum Hari Setiyono itu, sangat tidak profesional. Alasan yang didapat oleh Trimedya, karena Bidang Puspenkum Kejaksaan Agung minim personil dan minim SDM maupun anggarannya.
Padahal, lanjutnya, Puspenkum itu seharusnya menjadi ujung tombak memberikan penjelasan yang rinci dan terbuka.
“Nah, ini juga harusnya menjadi perhatian Jaksa Agung dong. Masa Puspenkumnya begitu,” ujarnya.
Masih mending di Polri. Menurut Trimedya Panjaitan, Polri memiliki personil dan sumber daya yang memadai. Kalau Polri, katanya, masih lebih rapi dan SDM-nya banyak.
“Polri juga aktif menyampaikan informasi. Jadi, kita juga berharap Jaksa Agung memperkuat Humasnya, memperkuat Puspenkum, dari sisi anggaran dan personil yang cukup. Sebab, terbatas sekali mereka dalam penyampaian informasi yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tandas Trimedya Panjaitan.

Komentar