Jumat, 26 April 2024 | 04:41
NEWS

Pengakuan Saksi Fakta Soal Document Preservation Notice PT Tech Data

Pengakuan Saksi Fakta Soal Document Preservation Notice PT Tech Data
Karyawan PT Tech Data Advanced Solutions, Eko Sulistyono menjadi saksi fakta (Istimewa)

ASKARA - Selain menghadirkan saksi ahli, pihak penggugat PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia dalam perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menghadirkan saksi fakta bernama Eko Sulistyono sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Proses tanya jawab dilakukan dalam persidangan di pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta Pusat. Hal itu bermaksud menggali fakta-fakta untuk memperoleh kebenaran dan keadilan materiil.

Mengenai Document Preservation Notice atau pemeriksaan pemberitahuan menyimpan dokumen oleh perusahaan, terhadap seluruh karyawan disebut tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. 

"Seingat saya tidak pernah disosialisasikan (Document Preservation Notice)," kata Eko Sulistyono, dalam kesaksiannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Perusahaan hanya mengirimkan pemberitahuan menyimpan dokumen itu melalui surat elekronik. Pelaksanaanya dilaksanakan pada 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. 

Pemeriksaan itu dilakukan secara bertahap. Eko menyatakan hal itu merupakan bagian audit terhadap dokumen untuk kesesuaian data dari hulu ke hilir.

"Kemudian yang hadir itu bertahap dilakukan. Tidak ada berita acara. Tujuannya sepengatahuan saya untuk arus dokumen dan bisnis," jelas Eko. 

Saat disinggung apakah dari sejumlah rekan kerjanya mencatat hal-hal yang dipertanyakan oleh pemeriksa. Dia malah tidak mengetahui secara pasti. "Setahu saya tidak," ucap Eko. 

Anehnya, ketika perusahaan memeriksa pemberitahuan menyimpan dokumen kepada seluruh karyawan hanya beberapa orang yang diberikan surat peringatan ketiga termasuk para tergugat. 

"Iya, tahu (mereka dapat surat peringatan ketiga) pada saat itu menyampaikan beberapa orang ada suspend. Hanya diminta kerja maksimal tidak down dan tidak putus asa," ungkap Eko. 

Dalam persidangan Eko juga mengakui bahwa pegawai dilarang berkomunikasi atau berhubungan dengan pegawai yang di-suspend.

Kuasa hukum tergugat, Edward Sinaga menilai keterangan saksi fakta yang dihadirkan juga menguntungkan kliennya. Karena pemeriksaan Document Preservation Notice tak pernah disosialisasikan. 

"Jadi ada perintah Document Preservation Notice begitu, tapi ternyata ini belum pernah dilaksanakan sebelum-sebelumnya. Baru kali ini," tandas Edward. 

Komentar