Sabtu, 27 April 2024 | 04:02
NEWS

Sidang PHK PT Tech Data, Kesalahan Tergugat Tidak Terbukti

Sidang PHK PT Tech Data, Kesalahan Tergugat Tidak Terbukti
(Askara/Dhika Alam Noor)

ASKARA - Sidang perkara pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial kali ini mengagendakan kesimpulan yang berisi pernyataan kedua belah pihak. 

Pada tahap ini, penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. 

Kesimpulan disampaikan secara tertulis. Kuasa hukum penggugat dan tergugat secara bersamaan menyerahkan berkas kesimpulan mereka kepada majelis hakim. 

Yanto Robert selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak ada yang terbukti di persidangan. Karenanya para tergugat berhak mendapatkan pekerjaannya kembali. 

"Kami melihat teman-teman (tergugat) ini tidak ada kesalahan, tidak terbukti kan. Sehingga mereka tetap bisa dipekerjakan," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Setelah menyerahkan kesimpulan, sidang akan dilanjut dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada tiga pekan mendatang.

"Pada Rabu tanggal 7 Oktober 2020. Jelas ya," kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al sambil menutup persidangan. 

Sepanjang proses sidang, PN Jakpus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni menggunakan masker dan menjaga jarak fisik antar pengunjung.

Sebelumnya, para karyawan PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia yang terkena PHK melakukan mediasi dengan Sudinnakertrans Jakpus. Kemudian mendapat anjuran untuk kembali bekerja namun pihak perusahaan tidak menjalankan anjuran itu dan malah mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Komentar