Sidang PHK PT Tech Data, Tuduhan karena Diduga Menghapus Data Terbantahkan
ASKARA - Gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia terhadap para tergugat yang semula mendapat skorsing karena diduga menghapus file dinilai ganjil. Pasalnya, hal itu tidak merugikan pihak perusahaan.
Kuasa hukum tergugat, Edward Sinaga menyatakan bahwa tindakan menghapus file itu bukan suatu tindakan atau perbuatan yang harus diputus hubungan kerjanya. Karena dengan mudahnya file itu bisa dikembalikan.
Mengingat PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia merupakan perusahaan distributor teknologi informasi tentu memiliki cara untuk mengembalikan file yang sudah terhapus.
"Mereka (penggugat) punya sistem bisa dikembalikan (file terhapus) seketika itu juga," kata Kuasa hukum tergugat, Edward Sinaga dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Jika itu kesalahan fatal harusnya setiap karyawan yang menghapus file harusnya diberi PHK. Namun faktanya tidak, pasalnya hanya sebagian orang mendapat skorsing dari total 300 karyawan.
"Tadi saksi fakta menerangkan bahwa banyak yang menghapus data. Tapi tidak diproses dan tidak di-PHK," tutur Edward. Terlebih PHK akibat penghapusan file tak diatur dalam peraturan perusahaan.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Yanto Robert mengemukakan keterangan saksi fakta dalam persidangan bahwa file yang dihapus dari laptop maupun komputer dapat dipulihkan.
"Tadi dipertanyakan kepada saksi yang kita hadirkan pengalaman mereka kalau menghapus file atau data melalui sistem mereka bisa tarik kembali," kata Yanto Robert.
Semestinya ini tidak menjadi persoalan karena sudah di-backup dalam sebuah sistem yang menjadi perangkat laptop yang digunakan para karyawan.
"Data yang dihapus bisa ditarik kembali, tadi terungkap itu di persidangan mudah-mudahan dipertimbangkan majelis hakim," imbuh Robert.
Dalam perkara ini, tuduhan penggugat terhadap tergugat karena diduga menghapus beberapa data membuat perusahaan mengalami kerugian terbantahkan dalam persidangan.
"Penggugat tidak menyebutkan juga berapa kerugian dan sudah terbantahkan itu perusahaan tidak ada mengalami kerugian," cetus Robert.
Dalam persidangan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia beragenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari tergugat.
Dari keterangan para saksi mengatakan bahwa tindakan tergugat tidak ada yang merugikan perusahaan. Karena mereka juga berprestasi. "Tidak merugikan," jawab saksi fakta di hadapan majelis hakim.
Komentar