Kamis, 18 April 2024 | 14:03
NEWS

SMSI Imbau Media Arif dalam Memberitakan Produk DPR

SMSI Imbau Media Arif dalam Memberitakan Produk DPR
Ketua Umum SMSI Firdaus. (SMSI)

ASKARA - Pengelola media massa khususnya berbasis siber diserukan untuk berhati-hati dan proporsional dalam menyikapi kondisi sosial politik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

Produk legislasi DPR belakangan ini cenderung menimbulkan polarisasi dan perpecahan di tengah masyarakat. Karena itu, media massa diminta lebih arif dan proporsional dalam memberitakan produk legislasi DPR yang kadang-kadang mendahulukan sisi politik dari pada kepentingan bangsa. 

Seruan tersebut mengemuka dalam pembahasan rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Jumat (26/6). Rapat yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom itu dihadiri para pengurus SMSI dan dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Sekjen HM Untung Kurniadi. 

Selain membahas rencana rapat kerja nasional SMSI, pleno juga membicarakan persoalan bangsa termasuk Pancasila sebagai dasar negara. 

Firdaus mengatakan, SMSI yang beranggotakan lebih dari 1000 media siber di seluruh Indonesia merasa terpanggil untuk membahas masalah kebangsaan yang terbelah gara-gara produk DPR. 

Produk legislasi DPR terakhir yang menimbulkan pro kontra di masyarakat adalah RUU HIP. 

"Kami prihatin terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat," katanya. 

Menurut Firdaus, Pancasila yang selama ini menjadi dasar negara dan melandasi organisasi-organisasi di Indonesia harus tetap dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan atau mengubah Pancasila melalui cara apapun. 

"Kalau Pancasila diubah dengan RUU HIP ini negara kita ini mau jadi apa? Pancasila juga sudah menjadi landasan organisasi kita SMSI. Kalau Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini," jelas Firdaus yang disambut kata sepakat peserta pleno "RUU HIP harus dicabut". 

Sedikitnya, ada beberapa poin dalam RUU HIP yang paling banyak menuai protes berbagai kalangan. Seperti tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran, adanya frasa "Ketuhanan yang berkebudayaan" dalam pasal 7 ayat 1, dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat 2 yang dinilai mengesampingkan agama. 

Ditambahkan Firdaus, SMSI dalam menyikapi RUU HIP, selain menolak juga akan melakukan kajian mendalam mengenai apa saja yang akan terkena dampak negatif kalau sampai disahkan. 

Komentar