Rabu, 15 Mei 2024 | 08:11
NEWS

Tegas, Kapolri Kirim Telegram Soal Pasien Covid-19

Tegas, Kapolri Kirim Telegram Soal Pasien Covid-19
Kapolri Jenderal Idham Azis (Dok Polri)

ASKARA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.

Telegram tersebut menanggapi beredarnya dua video yang viral tentang keluarga ambil paksa pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit dan jatuhnya jenazah dari peti saat proses pemakaman dengan prosedur penanganan Covid-19.

"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," ucap Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Agus berharap akan diketahui pasien berstatus positif atau negatif sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan pasien. 

Surat Telegram itu juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) Opspus Aman Nusa II 2020 berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk memastikan penyebab kematian pasien apakah benar-benar korban Covid-19 atau tidak.

Jika jenazah terbukti negatif Covid-19, Agus minta proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Dia menekankan kepada pihak keluarga atau kerabat untuk proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid-19. Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh masyarakat," katanya. 

Sebelumnya, viral dua video tentang penanganan Covid-19. Video pertama terkait pihak keluarga bersama puluhan orang mengambil secara paksa pasien PDP di RS Dadi Makassar, yang merupakan pasien rujukan dari RS Akademis Makassar sejak Senin, 1 Juni 2020, karena menunjukkan gejala seperti batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah. 

Pada tanggal 3 Juni 2020 pasien tersebut meninggal dunia sehingga pihak rumah sakit langsung menghubungi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 untuk melakukan pemakaman sesuai protokol Covid-19. Namun, pihak Humas RS Dadi Makassar menjelaskan belum sempat mengambil sampel swab terhadap pasien tersebut untuk diperiksa.

Video kedua yakni jatuhnya jenazah hingga keluar dari peti pada proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menyebabkan protes dari pihak keluarga atas kelalaian petugas pemakaman yang memang sebelumnya sudah keberatan atau tidak terima jenazah dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 karena sampai saat itu jenazah belum dilakukan tes swab sehingga timbul keraguan positif atau negatif Covid-19.

Komentar