Kamis, 18 Juni 2026 | 02:18
NEWS

Anggaran Negara Hemat Lagi, Setelah Beri Remisi Narapidana Idul Fitri

Anggaran Negara Hemat Lagi, Setelah Beri Remisi Narapidana Idul Fitri
Ilustrasi penjara.(The Guardian)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hemat anggaran setelah memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana muslim, di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengatakan, pemberian RK ini telah menghemat anggaran puluhan miliar.

"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (24/5). 

Proses pemenuhan hak remisi ini sendiri dilakukan secara selektif dan ketat. 

"Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” tegas Yunaedi. 

Seperti diketahui, Kemenkumham pada hari ini memberikan RK kepada 105.325 narapidana dan Anak beragama Islam di seluruh Indonesia.

Dari 105.325 narapidana yang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 104.960 dan 365 orang mendapatkan RK II (langsung bebas).

Remisi sendiri merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. 

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. 

Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2020 sebesar 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam.

Komentar