Senin, 29 April 2024 | 06:06
NEWS

Suka Cita Natal, 35 Narapidana Rutan Rengat Terima Remisi Khusus Hari Natal

Suka Cita Natal, 35 Narapidana Rutan Rengat Terima Remisi Khusus Hari Natal
Remisi Khusus Hari Natal

ASKARA- Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan atau napi  beragama Kristen di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023.

Secara simbolis, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus (Karutan) memberikan Surat Keputusan Remisi kepada Narapidana yang menerima remisi. Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Karutan, Menkumham menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan diberikan secara cuma - cuma oleh pemerintah namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh - sungguh mengikuti program - program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT pemasyarakatan yang baik dan terukur. Selanjutnya Menkumham juga  mengajak Warga Binaan untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan. 

Karutan mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi Natal tersebut adalah telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Kemudian, memenuhi persyaratan administratif yaitu putusan dan eksekusi, serta mengikuti pembinaan dengan baik. Lanjut Karutan, usulan remisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kemudian warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi sudah memenuhi seluruh persyaratan. Tak hanya itu, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya natal ini, merupakan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan dan juga mereka telah mendapatkan penilaian yang baik dan aktif dalam mengikuti pembinaan di Rutan Rengat," ujar Karutan.

Dari 35 warga binaan yang menerima remsisi khusus hari natal tersebut, 7 orang menerima remisi 15 hari, 24 orang menerima remisi 1 bulan, 3 orang menerima 1 bulan 15 hari dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Diakhir sambutannya Karutan juga berpesan kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi khusus hari natal di tahun 2023 ini untuk dapat lebih bersyukur dan semangat dalam menjalani sisa pidana dan mengikuti program - program pembinaan yang ada di Rutan Rengat.

Komentar