HUT ke-80 RI, 1.555 Napi Lapas Salemba Dapat Remisi, John Kei hingga Ronald Tannur Masuk Daftar
ASKARA - Sebanyak 1.555 warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Sejumlah nama tenar, seperti John Kei hingga Gregorius Ronald Tannur, ikut masuk dalam daftar penerima remisi.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebutkan beberapa narapidana yang menarik perhatian publik mendapatkan remisi, di antaranya Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto.
“Besaran remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dan lainnya mencapai 90 hari. Remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi risiko,” ujar Fadil dalam keterangan tertulis.
Meski begitu, ada pula nama yang menarik perhatian publik karena tidak mendapatkan remisi, seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra yang masih berstatus tahanan.
Sebelumnya, Fadil menjelaskan sebanyak 1.519 napi di Lapas Salemba mendapat remisi umum 17 Agustus. Mereka berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika hingga korupsi.
“Jenis pidana narkotika sebanyak 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang, dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang,” terang Fadil.
Ia menegaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Selain itu, syarat tambahan berlaku untuk napi kasus terorisme, yakni harus mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Komentar