Di Tengah Pandemi Corona, 3 Kapal Malaysia Curi Ikan di Perairan Indonesia
ASKARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menangkap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka.
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam sejak penangkapan lima Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi.
"Penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Senin (13/4).
Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto. Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl.
Dari tiga KIA illegal tersebut, diamankan 14 awak kapal warga negara Myanmar. Ketiga kapal tersebut selanjutnya akan di-ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Menurut Edhy, penangkapan 19 KIA ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di Laut Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.
"Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun," tegas Edhy.
KKP juga menyoroti tren peningkatan pencurian ikan selama pandemi Covid-19. Sebelumnya serangkaian penangkapan KIA ilegal telah dilakukan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan para pelaku illegal fishing memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan. Hal ini dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.
Ditangkapnya 3 KIA berbendera Malaysia menambah total penangkapan illegal fishing menjadi 27 selama setengah tahun. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.

Komentar