Minggu, 12 Mei 2024 | 23:12
NEWS

Pasar Tanah Abang Tetap Ditutup Hingga 19 April

Pasar Tanah Abang Tetap Ditutup Hingga 19 April
Situasi di Pasar Tanah Abang (Dok Warta Kota-Joko Supriyanto)

ASKARA - Pembukaan pusat perbelanjaan Tanah Abang yang sudah ditutup sejak sejak 27 Maret lalu ditunda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Awalnya, pusat perbelanjaan terbesar di Asia Tenggara itu akan dibuka kembali Senin (6/4). Pasalnya, masa tanggap Covid-19 masih berlangsung hingga 19 April mendatang. 

Perpanjangan waktu penutupan meliputi Pasar Tanah Abang Blok A, Pasar Tanah Abang Blok B, dan Pasar Tanah Abang Blok F. Hanya Pasar Tanah Abang Blok G yang masih buka seperti sebelumnya, namun tetap terbatas untuk pedagang bahan pangan.

Penundaan pembukaan Pasar Tanah Abang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

"Jadi, sudah diputuskan untuk pembukaan yang direncanakan pada 6 April kita tunda sementara sampai 19 April, Bapak Gubernur juga sudah memberikan teguran keras agar Pasar Tanah Abang ini tetap ditutup. Untuk pembukaan kembali nantinya akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Nasrudin, dilansir dari PPID DKI Jakarta, Minggu (5/4).

Selain itu, Pemerintah Pusat juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, untuk pasar yang berjualan jenis bahan pangan tetap beroperasi normal dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penduduk seperti diatur di pasal 4.

Penundaan pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini juga berdasarkan kesepakatan antara tokoh pedagang dan juga manajemen Pasar Jaya. Para pedagang sendiri juga bersepakat menutup sementara kios berdagang mereka mengingat sedang dalam tanggap darurat Covid-19.

"Bagi masyarakat juga yang ingin mendapatkan informasi terkait pembukaan kembali Pasar Tanah Abang ini agar selalu memantau media sosial resmi milik Pasar Jaya, atau jika ada pertanyaan bisa disampaikan di layanan call center kami dengan nomor 081280080063,” katanya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Karena itu, Pasar Jaya mengimbau para pedagang dan juga masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar untuk selalu menggunakan masker kain dan bukan masker medis mengingat masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Komentar