Mahfud MD: Tak Ada Remisi, Napi Korupsi Lebih Baik Psycal Distancing di Sel
ASKARA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan pernah diubah.
"Agar clear ya. Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi. Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ungkap Mahfud, Sabtu malam (4/4).
Pernyataan Mahfud sendiri menanggapi terkait kabar niat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly membebaskan tahanan napi korupsi sebagai langkah mencegah virus corona (Covid-19), namun terhalang PP 99 Tahun 2012, sehingga perlu direvisi.
Mahfud menjelaskan, pekan lalu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) telah memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum. Namun Mahfud menilai pemberian remisi kepada napi korupsi bisa jadi dari masukan aspirasi masyarakat.
"Bahwa itu tersebar di luar itu mungkin ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham bahwa Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," tutur Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemerintah tetap tidak akan mengubah PP tersebut, dan akan tetap berpegang teguh pada sikap yang dinyatakan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 lalu.
"Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah Presiden RI tahun 2015 dulu, pada tahun 2015 presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2015," tegasnya.
Ia mengatakan, PP nomor 99/2012 merupakan PP khusus, sehingga tidak bisa secara mudah direvisi.
"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan kebebasan bersyarat kepada napi koruptor napi terorisme dan napi bandar narkoba, tidak ada. Karena, alasannya kalau pertama PP-nya itu khusus sudah ada kalau itu berbeda dari yang lain," ujarnya.
Tanpa harus diberikan remisi, kata Mahfud, para napi tersebut bisa menerapkan physical distancing. Bahkan kondisi keberadaan napi di sel lebih baik dari pada di rumah.
"Lalu yang kedua kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyu-uyuan (berdesakan) juga tempatnya sudah luas sudah bisa melakukan pshycal distancing ya, malah diisolasi di sana lebih bagus dari pada diisolasi di rumah," tandasnya.

Komentar