Rabu, 17 Juni 2026 | 16:36
OPINI

PERPPU Karantina Wilayah

PERPPU Karantina Wilayah
Ilustrasi PERPPU (Dok HGW)

Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan simplikasi jawaban penanganan Pandemik Covid-19 adalah dengan cara lockdown atau Karantina Wilayah.

Lockdown itu dari beberapa literatur pengertiannya adalah kira-kira begini, “orang-orang dilarang keluar atau masuk ke suatu area karena keadaan darurat.”

Permasalahannya adalah siapa yang menetapkan status lockdown ini? Kegiatan apa yang dilakukan selama lockdown? Penanggungjawabnya siapa? Lembaga apa yang terlibat dan bagaimana koordinasinya? Bagaimana hak dan kewajiban orang-orang yang di lockdown? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Jika lockdown pun yang diambil sebagai salah satu cara mencegah penyebaran atau menahan laju penyebarannya, maka di Indonesia sistem hukumnya belum bisa memberikan dasar hukum yang kuat dan implementatif terkait pelaksanaan lockdown ini.

Karantina Wilayah sebagaimana yang dimaksud UU No. 6 Tahun 2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan, memiliki kemiripan dengan pengertian lockdown, tapi persoalannya materi UU ini setelah saya pelajari tidak didesain untuk menghadapi situasi seperti permasalahan Wabah Covid 19 sekarang ini.

Jika kita baca Pasal 49 ayat 3 UU KAKES ini, yang menetapkan status Karantina Wilayah ini levelnya Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan, yang pasti kewenangannya akan sangat terbatas terkait fungsi koordinasi dan otoritasi dengan kementerian lain dan atau para kepala daerah, termasuk juga penggunaan kekuatan bersenjata, penegakan hukum, keuangan, dan lainnya

Bukan juga solusinya adalah dengan menetapkan Darurat Sipil sebagaimana dimaksud Perppu No. 23 Tahun 1959 agar Presiden yang punya kewenangan. Karena sistem bernegara kita saat ini sudah sangat berbeda semangatnya dengan semangat keberlakuan Perppu tersebut yang berspektif “keamanan” padahal persoalan hari ini adalah urusan kesehatan, dimana aspek humanismenya lebih diutamakan daripada polisionil atau militeristik semata; meskipun peran polisionil sangat penting di situasi-situasi seperti saat ini.

Jadi solusi dari saya adalah jika dianggap Karantina Wilayah salah satu jalan yang baik untuk mencegah dan atau menahan laju penyebaran Pandemik Covid 19, maka buatlah Perppu Karantina Wilayah segera dikarenakan alasan situasi yang sangat mendesak.

Nanti di dalam Perppu tersebut diatur apa yang dimaksud karantina wilayah? Levelnya apa saja? Bisa dimulai dari RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan sampai level Negara atau tergantung obyek wilayah ala yang mau di karantina. Masing-masing tingkatan siapa yang berhak menetapkan? Tanggung jawabnya pemerintah seperti apa? Hak dan Kewajiban Rakyat yang dikarantina seperti apa? Tugas masing-masing lembaga apa? Penegakan hukum bagaimana? Dan seterusnya. 

Karantina Wilayah ini bukan hanya diperuntukkan karena masalah kesehatan semata, bisa jadi karena penyebab atau faktor lain yang mengharuskan suatu area di karantina. Dibikin indikatornya dan wilayahnya. Misalnya spt yg pernah terjadi ketika Amerika melockdown penerbangan sipilnya karena serangan terorisme 11 September 2011 selama 3 hari, atau at the spt University of British Columbia di Kanada yang melockdown seluruh isi kampus pada 30 January 2008 selama 6 jam karena adanya suatu ancaman, dan banyak contoh kasus lainnya.

Contoh konkritnya dalam menghadapi Pandemik Covid 19 ini di dalam Perppu Karantina Wilayah tersebut diatur Karantina Wilayah yang obyeknya tentang wabah penyakit, karena levelnya sudah melibatkan hampir seluruh provinsi atau menasional, maka kewenangan penetapan dan penanggungjawabnya ada pada level Presiden. 

Nanti diatur indikator wilayah yang mau di karantina itu seperti apa? bagaimana hak dan kewajiban: rakyat serta lembaga pemerintahan pusat dan daerah; fungsi penegakan hukum seperti apa; Bagaimana jalur distribusi makananan, bagaimana memitigasi akibat hukumnya seperti status pekerja pada sebuah perusahaan, kewajiban perbankan/leasing, stimulus ekonomi, dan lain-lain. Bisa jadi semua wilayah di karantina, bisa jadi hanya partial, dibutuhkan kajian komprehensif semua aspek berdasarkan indikator yang telah disusun.

Kemudian saya singgung sedikit juga masalah Pembatasan Sosial Berskala Besar yg diumumkan Presiden kmrin (30 Maret 2020). Apakah PPSB itu adalah solusi yang efektif untuk mencegah dan atau menahan laju penyebaran wabah? Saya gak tau dan percaya saja pemimpin-pemimpin kita sedang mengusahakan yang terbaik buat rakyatnya, meskipun sebenarnya PSBB sudah kita lakukan hampir 2 minggu belakangan ini, dimana Pasal 59 ayat 3 UU Kakes menyebutkan: (3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Demikian usulan dari saya terkait isu “karantina wilayah atau lockdown ini”. Jika karantina wilayah yang jadi pilihan atau apapun itu pilihan solusi lainnya dari Presiden dan para Pejabat di Negara ini tolong segera diputuskan secara cepat dan cermat dengan mempertimbangkan tujuan bernegara kita “melindungi segenap Bangsa Indonesia” sebagaimana bunyi Konstitusi kita, UUD Negara Republik Indonesia 1945.

 

Husendro
Praktisi Hukum

Komentar