Senin, 21 April 2025 | 12:20
NEWS

Benz Jono Hartono: Jokowi Harus Pertimbangkan dengan Serius Penerbitan Perppu untuk Mencabut UU Mahkamah Konstitusi

Benz Jono Hartono: Jokowi Harus Pertimbangkan dengan Serius Penerbitan Perppu untuk Mencabut UU Mahkamah Konstitusi
Benz Jono Hartono (Dok Pribadi)

ASKARA — Wacana mengenai kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terus mendapat perhatian luas. Benz Jono Hartono, seorang praktisi media massa yang memiliki pandangan mendalam terhadap isu ini, menekankan bahwa langkah tersebut harus dipertimbangkan dengan sangat serius mengingat dampaknya yang besar terhadap tatanan hukum dan politik di Indonesia.

“Perppu adalah instrumen yang sangat kuat dan hanya boleh digunakan dalam keadaan genting yang memaksa,” ujar Benz Jono Hartono, Selasa (27/8).

Ia mengingatkan, Perppu bukanlah alat yang bisa dikeluarkan secara sembarangan. “Syarat kegentingan yang memaksa harus dipenuhi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tidak, penerbitan Perppu ini bisa menimbulkan polemik yang lebih besar,” tambahnya.

Benz Jono Hartono menjelaskan, sepanjang sejarah Indonesia, beberapa presiden telah menerbitkan Perppu untuk merespon situasi krisis. Salah satu contohnya adalah Perppu No. 1 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie, yang bertujuan untuk menjawab tuntutan reformasi politik pasca-Orde Baru. Namun, ia juga menekankan bahwa situasi politik saat ini berbeda, dan penerbitan Perppu oleh Jokowi untuk mencabut UU MK harus dilihat dalam konteks yang sangat hati-hati.

“Keputusan ini tidak hanya akan berdampak pada hukum, tetapi juga akan menguji sejauh mana komitmen pemerintah terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” kata Benz Jono Hartono.

Ia juga menyoroti penerbitan Perppu untuk mencabut UU MK bisa dianggap sebagai langkah yang kontroversial dan berpotensi memicu perlawanan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan masyarakat sipil.

“Tekanan politik dari berbagai pihak tidak bisa diabaikan. Langkah ini bisa memicu reaksi keras dari berbagai kalangan yang menilai bahwa hal ini adalah upaya untuk melemahkan institusi yang sangat penting dalam menjaga independensi dan keadilan di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Benz Jono Hartono juga mengingatkan tentang implikasi etis dari tindakan ini. Menurutnya, mencabut UU MK melalui Perppu dapat merusak citra pemerintah di mata publik.

“Publik akan mempertanyakan sejauh mana pemerintah berkomitmen terhadap tegaknya demokrasi dan hukum di negeri ini. Ini adalah langkah yang sangat berisiko, dan dampaknya bisa jauh lebih besar daripada yang diperkirakan,” jelasnya.

Dalam pandangan Benz Jono Hartono, keputusan Jokowi untuk menerbitkan Perppu ini akan menjadi salah satu ujian besar bagi pemerintahannya.

“Secara hukum, penerbitan Perppu memang memungkinkan. Namun, secara politik dan etis, ini adalah langkah yang penuh risiko dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang,” tutupnya.

Sementara itu, masyarakat dan para pengamat hukum terus memantau perkembangan isu ini, dengan harapan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah akan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan kepentingan rakyat Indonesia.

 

 

Komentar