KASUS FEBRIE ADRIANSYAH
Ketua DPR Desak Korps Adhyaksa Tangani Kasus Secara Terbuka dan Transparan ke Publik
ASKARA-Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pihaknya mendesak Korps Adhyaksa agar seluruh tahapan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Hal itu disampaikan oleh Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Dia menegaskan keterbukaan informasi ini sangat krusial agar pengusutan perkara hukum tersebut tidak sampai mencederai atau merenggangkan hubungan tata kelola dan sinergitas antar-lembaga penegak hukum, khususnya antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya,” ujarnya.Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa parlemen tetap menghormati sepenuhnya koridor proses hukum yang sedang bergulir di ranah penyidikan.
Puan juga tak berspekulasi lebih jauh mengenai alasan teknis penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap sosok Febrie Adriansyah.
Namun pihaknya memperkirakan pihak penyidik saat ini diperkirakan masih membutuhkan ruang dan tenggat waktu yang cukup untuk merangkai serta memvalidasi konstruksi alat bukti materiil di lapangan.
“Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata dia.
Sekadar diketahui, untuk menjamin objektifitas penyidikan perkara kakap ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah melangkah cepat dengan membentuk tim khusus.
Pembentukan tim khusus ini menyusul keputusan Polri yang secara resmi menyerahkan dan mengalihkan berkas penanganan perkara korupsi serta TPPU eks Jampidsus tersebut kepada Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan jajaran penyidik khusus ini dibentuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dengan mengikutsertakan figur-figur penyidik berintegritas guna meminimalisir serta mengeliminasi draf benturan kepentingan (conflict of interest).
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.(dry)

Komentar