Selasa, 21 Juli 2026 | 23:10
NEWS

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Meski Reses

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Meski Reses
Ilustrasi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi. (Dok)

ASKARA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan satu pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hal itu.

Dalam forum Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), pihaknya secara resmi mengizinkan Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pimpinan DPR RI memberi dukungan penuh terhadap langkah Komisi III demi membendung dinamika opini di tengah masyarakat yang mengecap DPR enggan menyentuh RUU tersebut.

“Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” kata Dasco.

Pimpinan DPR pun memberikan fleksibilitas kepada komisi terkait jika ingin memanfaatkan masa reses demi mempercepat perampungan RUU tersebut.

“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga,” katanya.

Sebelumnya, komitmen DPR untuk merampungkan payung hukum penyitaan aset hasil kejahatan ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Dalam keterangan persnya pekan lalu (14/7/2026), Saan membantah keras isu yang beredar di media sosial bahwa DPR telah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan.

Adapun jadwal masa reses DPR RI—yang semestinya menjadi agenda anggota dewan untuk kembali menyerap aspirasi ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing—ditetapkan berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. (dry)

Komentar