Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 Kader Lainnya Dipecat dari PDIP

ASKARA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari partai. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, di hadapan seluruh jajaran PDIP se-Indonesia.
"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Komarudin dalam keterangannya, Senin, 16 Desember 2024.
Surat keputusan pemecatan ini mencakup beberapa poin penting, termasuk larangan bagi mereka yang dipecat untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Pemecatan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta kode etik partai.
Komarudin Watubun membacakan tiga surat keputusan pemecatan pada Senin, 16 Desember 2024. Berikut adalah rincian dari ketiga surat keputusan tersebut:
1. Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024: Mengenai pemecatan Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan PDIP.
2. Surat Keputusan No 1650/KPTS/DPP/XII/2024: Mengenai pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDIP.
3. Surat Keputusan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024: Mengenai pemecatan Bobby Nasution* dari keanggotaan PDIP.
Surat-surat ini ditetapkan pada tanggal yang berbeda, tetapi semuanya ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun surat keputusan saya baca sebagai berikut:
Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi di Indonesia Perjuangan
3. Terhitung setelah dikeluarkan surat pemecatannya ini maka DPP di perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.
5. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditandatangani.
Komentar