Sabtu, 26 April 2025 | 00:38
NEWS

Presiden Joko Widodo Resmi Bubarkan KASN, Koalisi untuk Netralitas ASN Ajukan Gugatan ke MK

Presiden Joko Widodo Resmi Bubarkan KASN, Koalisi untuk Netralitas ASN Ajukan Gugatan ke MK
Pengamat politik dan Presiden RI (Dok Panca)

ASKARA - Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berlaku sejak diundangkan pada 23 Agustus 2024. Keputusan ini mendapat reaksi keras dari Koalisi untuk Netralitas ASN, yang terdiri dari ICW, Perludem, KPPOD, dan sejumlah aktivis lainnya. Mereka segera mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penolakan terhadap pembubaran tersebut.

Pengamat politik Samuel F. Silaen mengkritik langkah ini sebagai upaya politisasi ASN untuk kepentingan politik tertentu. "Pembubaran KASN diduga kuat merupakan upaya mempolitisasi ASN untuk memenangkan kepentingan politik tertentu. Setelah revisi UU Pilkada gagal, justru pemerintah mengutak-atik UU ASN yang baru disahkan, meskipun tidak ada urgensi yang memaksa sehingga harus membubarkan KASN pada 23 Agustus lalu," ujar Silaen kepada media pada Kamis (29/8/2024).

Silaen menjelaskan bahwa KASN adalah lembaga yang diadopsi dari Civil Service Commission di Korea Selatan, yang terbukti mampu mereformasi birokrasi di negara tersebut. Selama ini, KASN berperan sebagai penjaga netralitas ASN dalam politik, mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis. "Sangatlah dilema UU ASN yang memuat aturan tentang penghapusan KASN sebagai lembaga yang berwenang menjaga netralitas ASN malah dibubarkan," tegasnya.

Menurut Silaen, demi menjaga netralitas ASN selama masa kontestasi politik Pilkada serentak 2024, sebaiknya penerapan UU ASN ini ditunda. "Ada baiknya penerapan UU ASN itu diskip dulu, mengingat waktunya yang tidak pas. Itulah alasan utama mengapa KASN jangan diutak-atik saat Pilkada serentak 2024," ujar Silaen, yang juga alumni Lemhanas Pemuda 2009.

Silaen juga mengkritik bahwa bila ada niat tidak baik di balik keputusan ini, etika moral pemerintahan telah dilanggar. "Namun bila ada niatan yang tidak baik, maka sudah barang tentu, tidak bisa dibilangin lagi dan semua etika moral pemerintahan ditabrak kecuali didemo besar-besaran sampai keputusan itu dipending dulu," tambahnya.

Selain itu, Silaen menyoroti bahwa selama ini KASN berhasil menghentikan upaya membuat ASN terlibat dalam politik Pemilu. Namun, atas permintaan berbagai kepala daerah yang merasa kewenangannya terganggu oleh KASN karena tidak bisa memaksa ASN berpolitik, mereka meminta presiden untuk membubarkan KASN.

Pasca dihapusnya KASN, tugas-tugas KASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Sejenak bila kita flashback lima tahun lalu saat kampanye pilpres 2019, Jokowi berjanji pentingnya KASN. Tapi mau apalagi, nasi sudah jadi bubur," tandas Silaen, menyoroti perbedaan antara janji kampanye dan realitas saat ini.

 

 

Komentar