Perppu Perampasan Aset dan Mandeknya Legislasi
ASKARA - Desakan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu Perampasan Aset kembali mencuat setelah Mahfud MD menilai DPR bergerak “maju mundur” sepanjang pembahasan rancangan undang-undang itu. Perdebatan ini menyoroti kelemahan legislasi Indonesia: kepentingan politik yang kerap membajak agenda pemberantasan korupsi. Kini, publik menunggu apakah Prabowo akan menempuh jalan cepat atau larut dalam kebiasaan lama.
Di antara riuh rendah media sosial awal tahun 2025, pernyataan Mahfud MD tentang RUU Perampasan Aset kembali memantik perdebatan nasional. Melalui unggahan singkat, ia menilai bahwa Presiden Prabowo sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Alasannya sederhana: menunggu DPR sama saja membiarkan negara merugi terus-menerus akibat kebocoran aset dari kejahatan korupsi, narkotika, dan pencucian uang. Pandangan Mahfud seakan melanjutkan rasa frustrasi publik yang menganggap DPR tak kunjung menunjukkan kemauan politik yang nyata. Pernyataan ini terkonfirmasi oleh laporan Kompas, 12 Januari 2025, yang menyebut RUU Perampasan Aset kembali tidak masuk daftar prioritas awal tahun.
Pertanyaan pun bergulir: mengapa Mahfud baru mendesak Perppu sekarang, bukan saat ia masih menjabat Menkopolhukam? Kritik publik mengalir deras. Namun Mahfud menjelaskan konteksnya. Pada masa pemerintahan Jokowi, dinamika politik tidak memungkinkan penggunaan Perppu tanpa berpotensi menimbulkan konflik dengan DPR. Pemerintah kala itu juga sedang memusatkan energi pada pembahasan UU TPKS dan revisi UU ITE. Penjelasan ini sejalan dengan pemberitaan CNN Indonesia, 15 Juni 2023 yang mencatat bahwa fokus legislasi pemerintahan Jokowi sempat bergeser pada isu perlindungan korban kekerasan seksual dan regulasi ruang digital.
Tetapi alasan itu hanya sebagian dari cerita. RUU Perampasan Aset memang bukan regulasi biasa. Ia menyentuh jantung kekuasaan ekonomi-politik negeri ini. Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana non-conviction based asset forfeiture membutuhkan keberanian politik yang tidak kecil. Banyak pihak merasa terancam, terutama mereka yang selama ini menikmati ruang abu-abu dalam birokrasi dan politik. Analisis ini diperkuat oleh laporan investigatif Tempo, 14 Desember 2024, yang mengungkap adanya penolakan sistematis dari beberapa fraksi di DPR yang menilai pasal-pasal NCB Asset Forfeiture berpotensi menimbulkan “penyalahgunaan kewenangan”.
Ketakutan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Negara-negara seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat telah menerapkan skema perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dengan pengawasan ketat pengadilan. Indonesia tertinggal jauh. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2024, negara kehilangan potensi pemulihan aset sekitar Rp 110 triliun per tahun akibat lemahnya instrumen hukum.
Dalam situasi seperti ini, logika Mahfud terasa masuk akal: jika DPR mandek, maka Perppu adalah solusi konstitusional. Pandangan ini mendapat dukungan akademisi. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, dalam Detik, 3 Januari 2025, menegaskan bahwa kebutuhan hukum yang mendesak dapat menjadi dasar penerbitan Perppu, apalagi bila dampak kerugiannya sudah berulang dan signifikan bagi keuangan negara.
Namun persoalan tidak sesederhana itu. Mahfud juga menyinggung perlunya pembenahan Kejaksaan dan Polri. Sebab, secanggih apa pun regulasinya, penegakan hukum sangat bergantung pada dua lembaga ini. Penelitian Tempo, 8 November 2024 menunjukkan adanya perbedaan tafsir aparat dalam menentukan apakah suatu aset merupakan hasil kejahatan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka celah permainan kasus. Tanpa reformasi internal, RUU atau Perppu hanya akan menjadi macan kertas.
Di tengah diskursus itu, kritik publik membesar. Kekecewaan diarahkan pada DPR yang dianggap “tidak berguna” setelah dua periode gagal menuntaskan RUU Perampasan Aset. Tetapi kritik emosional saja tidak cukup. Diperlukan analisis yang lebih jernih. Riset Pusat Studi Parlemen UGM, 2024 mengungkap fakta struktural: tingkat penyelesaian legislasi prioritas DPR hanya sekitar 43 persen dalam tiga tahun terakhir. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan ada pada desain kerja legislatif mulai dari fragmentasi fraksi hingga dominasi agenda politik ketimbang urgensi publik.
Dalam konteks politik 2025, Presiden Prabowo berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, ia harus menjaga hubungan harmonis dengan DPR yang mayoritas terdiri dari partai-partai pendukungnya. Di sisi lain, publik menuntut langkah cepat dan tegas untuk menyelamatkan uang negara. Editorial Kompas, 10 Januari 2025 menyebut pemerintah tidak boleh kembali terjebak pada rutinitas formalistik legislasi yang membuat agenda antikorupsi macet bertahun-tahun.
Jika Prabowo menerbitkan Perppu, konsekuensinya jelas: DPR memiliki kewenangan menolak Perppu dalam satu masa sidang berikutnya. Jika Perppu ditolak, maka regulasi batal secara otomatis. Risiko politik itu nyata, apalagi jika fraksi-fraksi yang selama ini menahan RUU punya kepentingan tertentu. Tetapi jika Prabowo hanya menunggu, ia bisa dianggap mengulang pola pemerintahan sebelumnya kuat dalam retorika, lemah dalam terobosan hukum.
Dengan pertimbangan itu, diskusi tentang Perppu Perampasan Aset bukan hanya soal teknis hukum. Ia adalah pertarungan simbolik antara keberanian politik dan kelambanan legislatif. Negara ini sudah terlalu lama membiarkan aset hasil korupsi terparkir rapi, baik di rekening pribadi, aset properti, maupun instrumen keuangan. Tanpa regulasi perampasan aset yang kuat, penegakan hukum hanya akan mengejar pelaku, bukan memulihkan kerugian negara.
Pada akhirnya, pilihan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Apakah ia akan mencatatkan langkah berani dalam 100 hari pemerintahannya dengan menerbitkan Perppu, atau membiarkan sejarah kembali berputar dalam lingkar legislasi yang buntu? Di tengah harapan publik untuk pemerintahan yang lebih tegas, cepat, dan efektif, keputusan itu akan menjadi indikator penting tentang arah kepemimpinan nasional.
Saat ini, publik menunggu, sekaligus mengamati: apakah pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan negara, atau tetap membiarkan regulasi penting ini tersandera di gedung parlemen untuk entah berapa lama lagi? (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar