Rabu, 17 Juni 2026 | 17:10
NEWS

1.152 WBP Terima Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi

1.152 WBP Terima Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi
Ilustrasi remisi (Pixabay)

ASKARA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) pada 1.152 dari 1.785 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Hindu di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, Rabu (25/3). 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho memerinci, dari total 1.152 WBP penerima RK Hari Raya Nyepi. Sebanyak 1.151 WBP menerima RK I atau pengurangan sebagian hukuman dijalani. 

"Dengan rincian 294 orang menerima remisi 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 18 narapidana," ujarnya, Rabu (25/3). 

Sedangkan 1 WBP menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari. Seperti diketahui WBP penerima RK Hari Raya Nyepi 2020 dibagi dalam 2 kelompok, RK I dan RK II. 

Nugroho menegaskan, pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

"Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," kata dia.
 
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana. 

"Untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," jelasnya.

Selain itu, di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Nugroho memastikan hak-hak WBP seperti pemberian remisi, hak integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani. 

"Kami terus memantau perkembangan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Beberapa UPT Pemasyarakatan juga tengah disiapkan sebagai rujukan isolasi mandiri apabila terdapat tahanan dan narapidana ODP dan PDP," ungkapnya. 

Sementara, yang diprioritaskan antara lain lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Medan, Lapas Pemuda Tangerang, Lapas Salemba, Lapas Wirogunan, Lapas Purwokerto, Rutan Perempuan Bandung dan Lapas Porong. 

"Wilayah lainnya akan mengusulkan UPT Pemasyarakatan yang dapat menjadi rujukan isolasi mandiri," tandasnya. 

Komentar