Kamis, 04 Juni 2026 | 06:42
NEWS

Tagih Sewa Kios, Sarah Dianiaya dengan Gergaji Hingga Robek di Kepala

Tagih Sewa Kios, Sarah Dianiaya dengan Gergaji Hingga Robek di Kepala
Ilustrasi penganiayaan (victorynews.id)

ASKARA - Pihak kepolisian dari Sektor Senen mengamankan seorang yang diduga pelaku penganiayaan kepada seorang penyewa toko. 

Korban berjenis kelamin laki-laki yang bernama Sarah (52), dianiaya dengan cara dipukul dengan gergaji di bagian kepalanya oleh pelaku yang diketahui bernama Nano Sukarno (58). Akibatnya, korban mengalami robek di bagian kepala. Pelaku, diduga tengah menagih utang kepada penyewa toko yang tak kunjung dibayar.

Kapolsek Senen Jakarta, Kompol Ewo Samono mengatakan, peristiwa terjadi di kios di sekitar Gelanggang Olahraga Senen, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (24/2) pukul 13.00 WIB.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah gergaji kayu bergagang kayu yang mengenai kepala korban," ujar Ewo, Selasa (25/2).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji kayu, kemeja lengan pendek bermotif garis-garis yang terdapat noda darah dan baju kaos lengan panjang warna abu-abu yang juga terdapat noda darah.

Menurut Ewo, saat korban dan saksi serta pedagang lainnya sedang duduk di depan kios dan mengobrol, pelaku lewat dan hendak masuk ke dalam kios miliknya. Pelaku diketahui menagih utang sewa kios korban.

"Pada saat itu korban sempat menegur pelaku perihal tunggakan uang sewa pelaku, namun pelaku tidak terima karena korban ikut campur masalah tunggakannya tersebut," kata Ewo.

Taka lama, korban dan pelaku cekcok mulut, pelaku yang emosi kemudian mengambil gergaji di dalam kios tersebut.

"Pelaku kemudian langsung memukulkan gergaji tersebut ke kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek yang banyak mengeluarkan darah," imbuh Ewo.

Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian itu langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Senen untuk proses lebih lanjut.

Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 3, di mana pada ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Sementara pasal 3, menyebut jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Komentar