Pelapor Dugaan Korupsi Lahan RSUD Ditahan, Muncul Dugaan Kriminalisasi
ASKARA - Kasus sengketa lahan di Jalan Kartini, Kota Batu, Jawa Timur, yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Karsa Husada, memunculkan polemik baru. Suprapto, warga yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini justru ditahan Polres Batu dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Penahanan tersebut menuai tanda tanya, mengingat sebelumnya Suprapto aktif mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang menggunakan anggaran APBD. Ia menilai terdapat potensi kerugian negara karena objek tanah yang dibebaskan diduga memiliki persoalan hukum.
Dalam pengaduannya ke KPK, Suprapto menyebut lahan di Kelurahan Ngaglik telah dikuasai keluarga Oemar Harahap sejak 1957. Namun, pada 2003 terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain yang diduga cacat hukum.
Sertifikat tersebut disebut-sebut diterbitkan berdasarkan surat kuasa dari pihak yang secara medis dinilai tidak cakap hukum. Sengketa kepemilikan lahan itu kini masih berproses secara perdata di Pengadilan Negeri Malang.
Meski demikian, pada Maret 2025, pihak RSUD Karsa Husada disebut telah memasang papan penguasaan lahan. Merespons hal itu, Suprapto yang mengklaim telah membeli hak pengelolaan dari ahli waris sejak 2017, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sembilan pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan manajemen rumah sakit.
Situasi berubah setelah laporan ke KPK dilayangkan. Suprapto kemudian dilaporkan oleh pihak berinisial RR terkait transaksi properti senilai Rp4,2 miliar, yang mencakup aset rumah di wilayah Gadang dan lahan di Kota Batu.
Namun, pihak keluarga menilai kasus tersebut janggal dan mengarah pada dugaan kriminalisasi. Mereka menyebut persoalan dengan pelapor sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah ada pengembalian uang atas pembatalan transaksi. Tapi dokumen perdamaian dan bukti transfer yang dibawa penyidik diduga tidak tercatat sebagai barang sitaan,” ujar sumber dari pihak keluarga dalam keterangan, Senin (4/5).
Keluarga juga mempertanyakan prosedur penyitaan serta transparansi penanganan perkara. Mereka menduga penahanan Suprapto berkaitan dengan langkahnya melaporkan dugaan korupsi ke KPK.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut. Sementara itu, pihak RSUD Karsa Husada juga belum memberikan tanggapan terkait sengketa lahan maupun laporan yang dilayangkan ke KPK.

Komentar