ASKARA - Hukum tidak semestinya hanya berujung pada hukuman. Di balik setiap perkara, ada manusia, keluarga, dan kehidupan yang perlu dipulihkan.
Semangat itulah yang ditekankan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass Dt. Toembidjo, saat memimpin rapat khusus membahas mekanisme Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Manado.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya mematangkan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara. Pendekatan ini menempatkan pemulihan sebagai salah satu tujuan penting dalam proses penegakan hukum.
Bagi Ferrytass, penegakan hukum tidak cukup hanya berbicara mengenai kepastian hukum. Hukum juga harus memberi manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Keadilan itu tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Harus ada keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan. Itulah ekuilibrium keadilan," ujar Ferrytass.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif membuka ruang penyelesaian perkara tertentu dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan, terutama ketika perkara tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan hukum.
Dengan demikian, hukum tidak selalu harus dimaknai sebagai proses membawa seseorang ke balik jeruji besi. Dalam perkara tertentu, penyelesaian yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan justru dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermakna.
Ferrytass yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar juga mengaitkan pendekatan tersebut dengan gagasannya mengenai audit forensik sebagai laboratorium hukum.
Setiap perkara, menurut dia, perlu dibedah secara cermat dan menyeluruh. Tidak hanya melihat pasal yang dilanggar, tetapi juga memahami rangkaian peristiwa, dampak yang ditimbulkan, serta aspek kemanusiaan yang menyertainya.
"Setiap perkara harus dibedah secara cermat, bukan hanya dari sisi pasal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan," ujarnya.
Melalui pematangan mekanisme Keadilan Restoratif di Manado, Kejaksaan diharapkan semakin mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak kehilangan hati nurani.
Terutama bagi masyarakat kecil yang tersangkut perkara ringan, penyelesaian melalui pendekatan restoratif dapat menjadi jalan untuk mencari titik temu, memulihkan kerugian, dan memperbaiki hubungan sosial tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, hukum bukan semata-mata tentang siapa yang dihukum dan siapa yang menang. Hukum juga tentang bagaimana sebuah persoalan dapat diselesaikan dengan adil, manusiawi, dan memberikan kesempatan bagi kehidupan untuk kembali berjalan.