ASKARA-Pernyataan keras Anggota Parlemen Malaysia, yang mendesak operasi militer besar-besaran untuk memburu, menahan, dan mengusir pekerja asing secara massal adalah alarm darurat bagi kedaulatan Indonesia.
Demikian ditegaskan anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, Senin (26/10/2026) menyikapi pernyataan keras anggota parlemen Malaysia dari kubu oposiai (Perserikatan Nasional Bersatu), Datuk Radzi Jidin. Dia menyampaikan hal itu dalam sidang Dewan Rakyat pada 19 Otober, baru-baru ini, memperdebatkan Rancangan Anggaran Pemerintah (Budget 2027), ia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengambil tindakan luar biasa guna menangani masalah Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).
Menurut Rieke, penegakan hukum keimigrasian di negara tetangga tidak boleh dijadikan tameng hukum untuk melegalkan praktik eksploitasi dan perbudakan modern terhadap anak-anak kandung Republik Indonesia.
"Buka mata kita! Di balik sebutan "pekerja ilegal," ada 2,5 hingga 3 juta jiwa saudara kita yang kini terancam diburu di Sabah, Sarawak, Johor, Selangor, dan Pahang," tegas politisi perempuan PDI Perjuangan yang vokal ini.
Mereka, lanjutnya adalah pahlawan yang memeras keringat di sektor perkebunan kelapa sawit dan konstruksi, dikirim dari tanah-tanah basis rakyat di NTB, Jawa Timur, NTT, Sumatera Utara, dan Riau.
Secara tegas dari kacamata Hukum dan HAM, Rieke mengatakan status ilegal atau undocumented ini bukan murni kesalahan personal pekerja. Ini adalah indikasi kuat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka, katanya lagi adalah korban sindikat lintas batas.
"Paspor mereka disita oleh oknum majikan, visa mereka dimanipulasi agar mereka tetap ilegal. Mengapa sengaja dibuat ilegal? Agar korporasi nakal di sana bisa memeras mereka dengan upah murah di bawah standar minimum, tanpa jaminan sosial, dan tanpa proteksi keselamatan kerja," ujar Rieke.
Menurutnya, pemerintah Malaysia harus diingatkan bahwa kedaulatan mereka dibatasi oleh instrumen hukum internasional yang telah mereka ratifikasi sendiri," katanya.
Rieke menyebut Konvensi PBB Mengenai Hak Anak (CRC) mengharamkan penahanan sewenang-wenang dan pemisahan paksa anak-anak migran dari orang tuanya. Begitu pula dengan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW): Mewajibkan perlindungan mutlak bagi pekerja perempuan dari kekerasan fisik dan seksual selama proses hukum.
Termasuk ASEAN Consensus on Migrant Workers: Mandat regional yang mewajibkan perlakuan manusiawi dan penghormatan atas hak keperdataan pekerja migran, kata Rieke.
Untuk itu, tegasnya proses hukum di depo imigrasi tidak boleh diwarnai kekerasan, intimidasi, dan pemerasan yang merendahkan martabat manusia.
Pada bagian lain, Rieke mendukung penuh komitmen ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan secara eksplisit: "Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa."
"Maka, selaku Anggota Komisi XIII DPR RI, saya mendesak Pemerintah Republik Indonesia segera mengeksekusi lima langkah nyata," ujarnya.
Rieke membeberkan lima langkah nyata tersebut, pertama yakni diplomasi ofensif hak keperdataan. Untuk itu, katanya Kementerian Luar Negeri RI harus bergerak tegas. Tekan Malaysia agar memaksa seluruh korporasi mereka melunasi sisa upah PMI secara penuh sebelum dideportasi. Status administrasi keimigrasian tidak boleh menghapus hak keperdataan atas keringat rakyat Indonesia.
Kedua, mobilisasi logistik kontingensi. KPPMI, TNI, dan Polri wajib siaga penuh di pintu perbatasan utama—Nunukan, Entikong, Dumai, dan Batam. Siapkan armada kapal perang TNI-AL dan Pelni untuk menjemput kepulangan massal secara terhormat demi mencegah krisis kemanusiaan di garis depan.
Ketiga, gempur mafia TPPO dari hulu. Rieke meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ditjen Imigrasi harus bersihkan internal dan menyikat habis agensi ilegal serta oknum aparat di dalam negeri yang menjadi kaki tangan perdagangan manusia.
"Potong jalurnya langsung dari tanah air," tegasnya.
Keempat, mitigasi lapangan kerja dab integrasi ekonomi. Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pertanian dan Perkebunan harus berkolaborasi menyiapkan lapangan kerja domestik. Manfaatkan keahlian terampil jutaan eks-PMI kelapa sawit ini untuk memperkuat agenda ketahanan pangan, reformasi agraria, dan hilirisasi industri nasional milik kita sendiri.
Kelima, jalankan sscara integral UU satu data Indonesia. Respons pemerintah Indonesia atas ancaman Malaysia, kata Rieke tidak boleh berbasis emosi, melainkan harus terarah, terukur, dan tepat sasaran. By name, by address, by profession—data akurat adalah senjata utama pertahanan hukum Indonesua, tegasnya.
Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja. Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat," ujarnya. (dry).