Kebakaran Hutan, Tiga Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup Sementara
ASKARA - Seluruh aktivitas pendakian Gunung Lawu melalui tiga jalur, yakni Cemoro Sewu, Cemoro Kandang, dan Cetho, ditutup sementara mulai 14 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan dilakukan menyusul ditemukannya titik api dan terjadinya kebakaran di kawasan hutan Gunung Lawu. Kondisi lapangan yang masih dinilai cukup rawan menjadi pertimbangan utama untuk mengantisipasi risiko terhadap keselamatan dan keamanan para pendaki.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds melalui surat Administratur/KKPH Lawu DS Mada Yuwono Hadhi tertanggal 14 September 2026 menyampaikan penutupan sementara jalur pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu.
Sementara itu, PUD Aneka Usaha juga menerbitkan Pengumuman Nomor 039/GL.CK.01/PUD-AU/IX/2026 mengenai penutupan sementara jalur pendakian Gunung Lawu via Cemoro Kandang dan via Cetho.
Dalam kedua pengumuman tersebut ditegaskan bahwa penutupan berlaku untuk seluruh aktivitas pendakian sampai kondisi dinyatakan aman dan ada keputusan lebih lanjut.
Selama penutupan jalur Cemoro Sewu, petugas gabungan bersama tim relawan akan difokuskan pada upaya pemadaman api, pemantauan kondisi kawasan, serta penyisiran jalur pendakian.
Petugas di jalur Cemoro Kandang dan Cetho juga diminta terus memantau perkembangan titik api dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi agar kebakaran segera dapat dipadamkan dan tidak meluas.
Pengelola juga mengimbau masyarakat dan para pendaki agar tidak memaksakan diri memasuki kawasan Gunung Lawu melalui jalur yang telah ditutup. Pendakian secara ilegal dinilai dapat meningkatkan risiko keselamatan, terutama ketika kondisi kawasan masih rawan akibat kebakaran.
Penutupan ini bersifat sementara dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pembukaan kembali jalur pendakian menunggu perkembangan kondisi di lapangan serta pertimbangan keselamatan dari pihak pengelola dan petugas terkait.
Dengan kondisi tersebut, calon pendaki diharapkan mematuhi ketentuan penutupan dan tidak melakukan aktivitas pendakian sebelum jalur secara resmi dinyatakan kembali aman untuk digunakan.

Komentar