Rabu, 29 Juli 2026 | 18:05
NEWS

Satlap Tri Cakti Gagalkan Pengiriman 14,95 Ton Timah Ilegal ke Jakarta

Satlap Tri Cakti Gagalkan Pengiriman 14,95 Ton Timah Ilegal ke Jakarta
Ilustrasi barang bukti timah ilegal (Dok Askara)

ASKARA – Upaya penyelundupan timah ilegal melalui jalur laut kembali digagalkan aparat. Satuan Tugas Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menyita 14,95 ton bijih dan balok timah yang diduga akan dikirim secara ilegal menuju Jakarta menggunakan KM Sewindu.

Operasi penindakan dilakukan di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Selasa (28/7/2026), setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai rencana pengiriman komoditas timah tanpa dokumen dan prosedur yang sah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan melalui jalur laut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 159 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.950 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan balok timah berbagai jenis dan ukuran yang dikemas dalam empat jumbo bag dengan berat sekitar 7.000 kilogram. Total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau 14,95 ton.

Petugas mengungkap, seluruh komoditas tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan disamarkan di antara tumpukan rongsokan plastik serta kardus untuk mengelabui pemeriksaan sebelum diberangkatkan ke Jakarta.

Berdasarkan estimasi awal, nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp9,765 miliar. Rinciannya, bijih timah diperkirakan bernilai Rp5,565 miliar, sedangkan balok timah sekitar Rp4,2 miliar. Nilai tersebut sekaligus mencerminkan potensi kerugian negara apabila komoditas tersebut berhasil diperdagangkan secara ilegal.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Gudang Barang Titipan (GBT) Cambai PT Timah untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Satlap Tri Cakti menegaskan, keberhasilan penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus mata rantai perdagangan timah ilegal, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga distribusi.

Aparat memastikan penyelidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti maupun pelaku di lapangan. Pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengumpul, pemodal, pengendali, hingga pembeli komoditas ilegal tersebut, baik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung maupun Jakarta.

Satlap Tri Cakti menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan menekan kebocoran penerimaan negara dari sumber daya alam strategis. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga akan terus diperkuat guna memberantas praktik perdagangan timah ilegal secara konsisten.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun distribusi timah ilegal karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Komentar