Kamis, 25 Juni 2026 | 01:12
NEWS

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal

Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal
Barang bukti penyelundupan timah ilgal senilai Rp1,8 Miliar (Dok Satgas)

ASKARA – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal yang diduga akan dikirim melalui jalur laut. Keberhasilan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satlap Tri Cakti pada Selasa (23/6/2026) mengenai adanya dugaan rencana penyelundupan bijih timah melalui kawasan Pantai Pangkul, Kabupaten Bangka Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas pengangkutan bijih timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan bergerak melakukan operasi pengamanan di kawasan Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 37 kampil bijih timah dengan berat sekitar 1.850 kilogram atau 1,8 ton yang diduga akan digunakan dalam kegiatan penyelundupan.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, keberhasilan pengamanan tersebut telah mencegah potensi kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah ditempatkan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai guna proses pengamanan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas sumber daya alam strategis nasional. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga sumber daya alam.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan, pengangkutan, perdagangan, maupun penyelundupan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut tim gabungan, sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, unsur TNI, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional serta mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik-praktik ilegal.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga aset strategis bangsa agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pembangunan nasional.

 

Komentar