Akademisi Soroti Urgensi Pemekaran Bekasi Utara untuk Percepat Pemerataan Pembangunan
ASKARA - Pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB) di wilayah utara dinilai semakin relevan untuk dikaji secara serius. Perubahan struktur ruang, pertumbuhan penduduk dan permukiman, ekspansi kawasan industri, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan publik membuat desain administrasi Kabupaten Bekasi perlu disesuaikan dengan realitas wilayah saat ini.
Akademisi dari Prodi Geografi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Dr. Rasminto, mengatakan pemekaran Bekasi Utara tidak seharusnya dilihat sekadar sebagai upaya membentuk kabupaten atau pemerintahan baru. Menurut dia, substansi terpentingnya adalah bagaimana negara menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada kawasan tertentu.
"Pemekaran Bekasi Utara semakin penting dibahas karena persoalannya bukan sekadar soal batas administrasi. Ini menyangkut kemampuan pemerintah menjangkau masyarakat, mengelola ruang yang semakin kompleks, dan mendistribusikan pembangunan secara lebih adil. Kalau wilayah berkembang jauh lebih cepat daripada kapasitas pelayanan pemerintahannya, maka desain administrasinya memang harus dievaluasi," ujar Rasminto, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai Kabupaten Bekasi telah mengalami transformasi yang sangat signifikan dibandingkan ketika gagasan pemekaran pertama kali dikaji pada 2008.
Hampir dua dekade kemudian, Bekasi berkembang sebagai salah satu kawasan industri dan ekonomi penting di Jawa Barat serta bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabek.
"Perubahan tersebut diikuti pertumbuhan kawasan permukiman, mobilitas penduduk, kebutuhan transportasi, tekanan terhadap infrastruktur, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, sosial, dan infrastruktur dasar", jelasnya.
Menurutnya, tidak masuk akal jika kita terus menggunakan cara pandang administratif yang sama seperti hampir 20 tahun lalu tanpa melakukan evaluasi.
"Wilayahnya berubah, penduduknya berubah, aktivitas ekonominya berubah, persoalannya berubah. Maka tata kelolanya juga harus berani dievaluasi," kata Rasminto.
Rasminto menegaskan, gagasan pemekaran Kabupaten Bekasi bukan isu yang tiba-tiba muncul.
"Kajian pembentukan Kabupaten Bekasi Utara telah dilakukan sejak 2008. Dalam konsep awal, wilayah calon DOB tersebut mencakup sejumlah kecamatan di bagian utara Kabupaten Bekasi", tegasnya.
Menurut Rasminto, rentang waktu yang sangat panjang sejak kajian awal tersebut justru menjadi alasan kuat untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif.
"Sudah 18 tahun. Kalau kajian 2008 masih dijadikan satu-satunya rujukan, tentu tidak memadai. Tetapi kalau kajian itu dijadikan baseline dan diperbarui dengan data terbaru, justru sangat penting. Kita harus melihat apa yang berubah selama 18 tahun dan apakah kebutuhan pemekaran sekarang semakin kuat atau justru membutuhkan desain yang berbeda," ujarnya.
Kajian pemekaran pernah dilakukan pada 2008 dan perlu diperbarui karena kondisi wilayah serta data yang menjadi dasar kajian telah berubah. Rasminto menilai pembaruan tersebut harus dilakukan dengan pendekatan geografi pembangunan, bukan hanya administratif.
"Yang harus dipetakan bukan hanya jumlah kecamatan dan penduduk. Kita harus melihat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, pola perjalanan masyarakat, jarak menuju pusat pelayanan, distribusi fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan jalan, kawasan industri, kawasan permukiman, kawasan pertanian, pesisir, hingga persoalan lingkungan," katanya.
Menurut Rasminto, Kabupaten Bekasi memiliki modal ekonomi yang sangat besar. Kawasan industri telah menjadi salah satu penggerak penting perekonomian daerah.
"Namun, besarnya aktivitas ekonomi tidak otomatis berarti pemerataan kesejahteraan dan pelayanan publik", tandasnya.
Ia mengingatkan pentingnya membedakan pertumbuhan ekonomi wilayah dengan kesejahteraan masyarakat.
"Jangan terjebak pada angka PDRB. Wilayah bisa terlihat sangat maju secara ekonomi, tetapi pada saat yang sama masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan akses terhadap pelayanan dasar. Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa besar ekonomi Bekasi tumbuh, tetapi bagaimana manfaat pertumbuhan itu tersebar secara spasial," ujar Rasminto.
Data BPS Kabupaten Bekasi menunjukkan sektor-sektor ekonomi dan industri memiliki posisi penting dalam struktur perekonomian daerah. BPS juga menerbitkan Kabupaten Bekasi Dalam Angka 2026 yang memuat data terbaru mengenai kependudukan, ekonomi, pemerintahan, industri, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan infrastruktur sebagai basis perencanaan pembangunan.
"Karakter wilayah Kabupaten Bekasi yang semakin kompleks membutuhkan pendekatan pemerintahan yang lebih responsif terhadap perbedaan karakter masing-masing kawasan", ujarnya.
Menurutnya, ada wilayah yang tumbuh sebagai kawasan industri dan perkotaan dengan tekanan urbanisasi tinggi.
"Ada pula wilayah perdesaan dan pesisir yang memiliki persoalan berbeda. Kalau semua persoalan itu ditangani dari satu pusat pemerintahan dengan wilayah yang sangat luas dan karakter yang heterogen, pertanyaannya adalah apakah pelayanan bisa benar-benar optimal?" katanya.
Lanjut Rasminto, salah satu ukuran penting efektivitas pemerintahan adalah aksesibilitas.
"Pemerintahan yang secara geografis lebih dekat dengan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memahami persoalan lokal, merespons kebutuhan secara cepat, serta merancang kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayah", tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai pemerintah secara administratif hadir, tetapi secara geografis terlalu jauh dari masyarakat.
"Negara harus hadir bukan hanya melalui kantor pemerintahan, tetapi melalui pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat," katanya.
Ia menilai pemekaran harus diuji dengan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apakah setelah dimekarkan masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata?
"Kalau jawabannya tidak, pemekaran tidak ada gunanya. Tetapi kalau kajian menunjukkan bahwa pemekaran dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperbaiki pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, maka pemerintah tidak boleh mengabaikannya," ujar Rasminto.
Meski mendukung pembahasan kembali pemekaran, Rasminto mengingatkan agar isu tersebut tidak ditarik semata-mata menjadi kepentingan politik lokal.
"Pembentukan DOB harus berbasis data dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan pemekaran daerah memperhatikan persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, serta persyaratan administratif. Karena itu, kelayakan calon daerah baru harus dihitung secara objektif", jelasnya.
Ia menegaskan, jangan karena ingin punya kabupaten atau kota sendiri lalu semua dianggap layak. Itu cara berpikir yang keliru.
"Tetapi sebaliknya, jangan pula karena takut menambah birokrasi kemudian kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang lebih dekat diabaikan," tegasnya.
Menurut dia, kajian harus menghitung kemampuan fiskal, potensi pendapatan asli daerah, struktur ekonomi, jumlah dan karakteristik penduduk, luas wilayah, batas wilayah, kemampuan pelayanan dasar, infrastruktur, sumber daya manusia pemerintahan, tata ruang, lingkungan, serta dampaknya terhadap daerah induk.
"Pemekaran yang baik bukan yang paling cepat melahirkan daerah baru, tetapi yang paling mampu menciptakan pemerintahan efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Rasminto juga mengingatkan agar wacana Kabupaten Bekasi Utara tidak hanya dipahami sebagai persoalan administrasi pemerintahan, tetapi sebagai bagian dari penataan ruang dan pengelolaan kawasan metropolitan.
"Setiap desain pemekaran juga harus memperhitungkan keberlanjutan lingkungan. Pertumbuhan kawasan perkotaan dan industri tanpa pengendalian tata ruang dapat meningkatkan tekanan terhadap sumber daya air, lahan pertanian, pesisir, sistem drainase, dan kualitas lingkungan", ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai kita menyelesaikan persoalan administrasi tetapi melahirkan persoalan ekologis baru.
"Pemekaran harus menjadi instrumen penataan wilayah, bukan sekadar pemindahan pusat kekuasaan," katanya.
Rasminto mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka kembali pembahasan pemekaran dengan melibatkan pemerintah pusat, DPRD, perguruan tinggi, masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.
"Sudah hampir dua dekade. Jangan biarkan kajian 2008 menjadi arsip. Pemerintah harus berani membuka kembali kajiannya, memperbarui seluruh datanya, lalu menguji kelayakannya secara objektif," pungkasnya.

Komentar