Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Timah Ilegal di Bangka
ASKARA – Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar enam ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/6/2026) malam.
Keberhasilan operasi tersebut tidak hanya mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Berdasarkan informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 18.10 WIB, tim gabungan segera melakukan patroli, pengawasan, dan penyekatan di lokasi yang diduga menjadi titik muat pengiriman bijih timah ke luar negeri melalui jalur laut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu kendaraan pendamping di kawasan Air Kantung. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kendaraan, pengemudi, serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi bahwa muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata niaga mineral dan batubara. Selanjutnya, seluruh muatan beserta pihak terkait diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, Satlap Tri Cakti berhasil mengamankan sekitar 200 kampil atau setara kurang lebih enam ton bijih timah yang telah dikemas dan siap didistribusikan melalui jalur ilegal.
Selain bijih timah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas tersebut.
Petugas juga menemukan sejumlah identitas dan dokumen perjalanan yang masih dalam proses verifikasi guna mengungkap keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satlap Tri Cakti menemukan indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung atau backing aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh pihak berwenang berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Menurut tim, keberhasilan operasi ini turut menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar yang berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dampak ekonomi akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme resmi.
Praktik penyelundupan mineral dinilai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola sektor pertambangan nasional, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan.
Saat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional serta mendukung penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Satlap Tri Cakti menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal, sehingga pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dapat dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.

Komentar