Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
OPINI

Selat Malaka di Era Meredupnya Idealisme Dunia

Selat Malaka di Era Meredupnya Idealisme Dunia
Dedi Gunawan Widyatmoko (Dok Askara)

Oleh: Dedi Gunawan Widyatmoko *

Realisme versus Idealisme

ASKARA - Dalam teori hubungan internasional, sejak lama kita mengenal berbagai pemikiran atau mahzab. Ada dua pemikiran yang sangat kontras berseberangan yaitu antara Realisme versus Liberalisme. Banyak ahli menyebut Liberalisme sebagai pemikiran Idealisme yang mana antar negara perlu saling bekerjasama dan membantu sehingga ujungnya adalah perdamaian dunia dan kemakmuran bersama seluruh umat manusia. Di lain pihak, Realisme berpendapat bahwa setiap negara punya kepentingan yang akan diperjuangkan masing-masing. Para realist percaya bahwa konflik kepentingan pasti tidak terelakkan dan siapa yang kuat akan mendikte yang lemah dan yang lemah akan menerima konsekuensi yang semestinya. 

Sudah sejak lama dua pemikiran ini bersaing eksistensinya dan mempengaruhi pola pikir manusia termasuk para pemimpin dunia. Piagam PBB yang menjadi dasar berdirinya PBB hingga munculnya lebih dari 600 Konvensi PBB hingga saat ini merupakan upaya para pemimpin dunia dalam menciptakan perdamaian dan kemakmuran yang sejalan dengan cita-cita para idealist

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang mulai berlaku pada tahun 1994 adalah salah satu Konvensi PBB yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia dengan kesepakatan-kesepakatan terkait laut yang sudah menjadi Hukum Tradisi Internasional (Customary International Law) karena hampir semua negara di dunia meratifikasi dan menerapkannya. Amerika Serikat, salah satu negara yang tidak meratifikasi UNCLOS, dalam berbegai forum juga mengakui dan menerapkan pasalpasal dalam UNCLOS 1982 ini dalam pengambilan-pengambilan keputusan dan aksiaksi di lapangan. Lebih jauh, dalam setiap debat/kajian atas sebuah kejadian di laut, hampir semua pihak merujuk pada UNCLOS 1982.

Di lain pihak, para realist memandang dengan sceptic (ragu) bahkan tidak percaya dengan ide-ide mulia para idealist di atas. Para realist lebih percaya untuk bersaing dan bertarung dengan tujuan memenangkan kepentingannya masing-masing. Bagi para realist, masa damai adalah masa persiapan untuk konflik atau perang berikutnya. Kerjasama bagi para realist hanya mungkin berupa persekutuan pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama/tidak berseberangan melawan persekutuan lain. Ide perdamaian dunia dan kemakmuran bersama bagi para realist adalah ide utopia yang sangat sulit diwujudkan. 

Dalam beberapa dekade belakangan ini, pemikiran Realisme menjadi makin menguat dengan hadirnya Pemerintahan Presiden Trump di Amerika Serikat (AS). Presiden Trump adalah seorang realist sejati yang terkenal dengan slogan-slogan America First, Make America Great Again (MAGA) dll. Pada periode pertama pemerintahannya, Presiden Trump mengambil sejumlah kebijakan yang menunjukkan sikap skeptis terhadap sistem internasional, terutama melalui penarikan AS dari berbagai kerja sama dan komitmen multilateral. Sementara itu, pada periode keduanya, sikap tersebut tampak semakin konfrontatif melalui langkah-langkah yang mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional, salah satunya operasi militer AS di Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro di wilayah kedaulatan Venezuela. Tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Piagam PBB.

Selat Hormuz dan Selat Malaka

Perang Iran versus AS yang bersekutu dengan Israel menjadi berkembang ke arah sea blockade. Iran menutup Selat Hormuz yang jalur pelayaran tersempitnya selebar kurang lebih 2 mil laut (3,704 km) dan dibalas oleh AS dengan upaya memblokade pelayaran dari dan menuju pelabuhan-pelabuhan di Iran maupun menangkap kapal-kapal berbendera Iran ataupun yang diduga mengangkut minyak Iran. Iran kemudian menerapkan pungutan/biaya atas lintas di Selat Hormuz. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa beberapa kapal diizinkan oleh Otoritas Iran untuk melintasi Selat Hormuz setelah membayar (dalam bentuk mata uang Yuan, China).

Pada pasal 34 UNCLOS 1982 disebutkan bahwa pelayaran melalui selat yang digunakan untuk navigasi internasional (straits used for international navigation) tidak akan mempengaruhi status hukum perairan yang membentuk selat tersebut atau pelaksanaan kedaulatan atau yurisdiksi oleh negara-negara yang berbatasan dengan selat tersebut atas perairan, ruang udara, dasar laut, dan lapisan tanah di bawahnya. Selat Hormuz adalah Laut Teritorial Iran di bagian utara dan Laut Teritorial Oman di bagian selatan.

Namun demikian, Sebagaimana Selat Malaka, Selat Hormuz merupakan salah satu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Sesuai UNCLOS 1982, selat semacam ini termasuk dalam rezim lintas transit karena menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Oman dan Samudra Hindia, serta tidak terdapat jalur pelayaran alternatif yang sebanding dari segi kenyamanan, efektivitas, dan kepentingan navigasi internasional. Oleh karena itu, penutupan atau pembatasan sepihak terhadap pelayaran di Selat Hormuz dapat menimbulkan persoalan hukum internasional, khususnya terkait hak lintas transit sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UNCLOS 1982. Tidak dibenarkan juga untuk memungut biaya atas lintas di selat semacam ini. 

Meskipun Selat Hormuz merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, Iran dan Oman sebagai negara pantai tetap memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas perairan, ruang udara, dasar laut, dan tanah di bawahnya. Namun, pelaksanaan kedaulatan tersebut tunduk pada rezim lintas transit sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982. Oleh karena itu, kapal-kapal asing yang melintasi Selat Hormuz wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan melakukan survei atau penelitian tanpa izin, kegiatan bongkar muat antar kapal di tengah laut yang tidak berkaitan langsung dengan lintas transit, tindakan yang mengancam kedaulatan atau keamanan Iran dan Oman, serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum internasional.

Ide menarik pungutan atas kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka

Ide ini sudah banyak dicetuskan oleh para pakar Indonesia penganut Realisme mengingat posisi strategis Indonesia di persilangan jalur transportasi dunia. Data tahun 2025 menyebutkan bahwa 29% perdagangan minyak di dunia melalui Selat Malaka sementara Selat Hormuz dilewati 25% perdagangan minyak dunia. Selat Malaka merupakan perairan di bawah yurisdiksi (Laut Teritorial dan ada juga ZEE) Indonesia, Malaysia dan Singapura.

Namun demikian, Singapura lebih menikmati posisi strategis Selat Malaka tersebut apabila dibandingkan dengan Indonesia dan Malaysia. Tidak dapat dipastikan dalam satu angka resmi, tetapi sebagian besar bisnis pelabuhan Singapura bergantung pada arus pelayaran Selat Malaka, terutama karena sekitar 85% trafik peti kemas Singapura bersifat transshipment (dari kapal ke kapal). Dengan posisi Singapura sebagai hub di ujung Selat Malaka, keuntungan ekonominya muncul dari jasa bongkar muat, transshipment, bunkering, logistik, ship repair, keuangan maritim, dan jasa pelayaran lainnya.

Ide menarik pungutan atas kapal-kapal yang lewat Selat Malaka kembali mengemuka dan menjadi diskusi bersamaan dengan Penutupan Selat Hormuz oleh Iran. Singapura, melalui Menlu nya dengan jelas menolak ide ini. Hal ini tentu berkaitan dengan bisnis kepelabuhanan yang selama ini dinikmati Singapura. Walaupun tidak dimungkinkan oleh Hukum Internasional saat ini, akan tetapi para realist Indonesia masih melihat kemungkinan menarik pungutan atas kapal-kapal yang lewat Selat Malaka ini sebagai ide yang nasionalis dan menguntungkan sebagaimana dulu Sriwijaya berjaya karena mengontrol Selat Malaka. Hal yang dimungkinkan oleh Hukum Internasional adalah memberikan layanan pelayaran dalam sifat bisnis, bukan memungut karena kapal (hanya) melintas.

Kesimpulan

Perang Iran versus AS dan Israel secara sederhana merupakan gambaran nyata kemenangan pemikiran Realisme atas Idealisme. Banyak aturan-aturan internasional yang diabaikan hingga perang ini meletus sampai saat ini perang masih berlangsung. Pemikiran Realisme ini merembet ke menguatnya lagi ide tentang menarik pungutan di Selat Malaka yang tidak dibenarkan oleh Hukum Internasional yang dianut oleh pemikiran

Idealisme. Tentu kondisi Asia Tenggara dengan Selat Malaka nya tidak sama dengan

Timur Tengah dengan Selat Hormuz nya. Apabila konflik tidak meluas, maka Selat Malaka dalam beberapa dekade ke depan masih akan menjadi jalur yang sesuai dengan aturan-aturan internasional (sejalan dengan pemikiran Idealisme). Namun demikian, tidak ada satu pun orang yang bisa memastikan situasi ke depan seperti apa. Bisa jadi pemikiran-pemikiran Realisme akan menjadi nyata dalam pengaturan Selat Malaka.

* Dedi Gunawan Widyatmoko, S.E., M.M.Pol., praktisi dan peneliti kebijakan maritim. 

Komentar