Sibarani: Serangan terhadap Aktivis KontraS, Negara Harus Berikan Perlindungan Nyata dan Preventif
ASKARA - Anggota DPR RI Komisi XIII, Fransciscus Sibarani, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak boleh diperlakukan sebagai tindak kriminal biasa. Peristiwa ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia dan menjaga ruang sipil yang sehat.
“Negara tidak boleh sekadar hadir setelah kejadian. Jika pendekatan kita tetap reaktif, maka kasus seperti ini akan terus berulang,” tegasnya, Rabu (18/3).
Ia menekankan bahwa organisasi seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merupakan entitas yang sah dan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum, dengan status tersebut, aktivitas yang dilakukan berada dalam koridor hukum dan semestinya mendapatkan perlindungan nyata dari negara.
Namun demikian, ia menilai bahwa selama ini negara baru berhenti pada pengakuan administratif, tanpa diikuti dengan sistem perlindungan yang konkret dan terukur di lapangan.
“Legalitas tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Ketika aktivitasnya sah, maka perlindungannya juga harus nyata. Jika tidak, negara justru membiarkan risiko itu terus ada. Kita tidak boleh membiarkan pola kekerasan terhadap aktivis ini terus berulang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya pendekatan preventif dalam sistem perlindungan saat ini. Mekanisme yang tersedia masih berfokus pada penanganan setelah korban jatuh, bukan pada upaya mencegah ancaman sejak dini.
Untuk itu, ia mendorong penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu menjalankan fungsi preventif melalui identifikasi risiko dan pemberian perlindungan dini terhadap individu maupun kelompok yang rentan.
Selain itu, ia mengusulkan agar negara mulai mempertimbangkan mekanisme permohonan perlindungan secara kolektif bagi organisasi masyarakat sipil, khususnya yang bergerak dalam isu penegakan HAM dan menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan kegiatannya.
Skema ini dinilai penting untuk memastikan bahwa perlindungan tidak lagi bersifat parsial, melainkan mampu menjangkau kelompok yang secara nyata menghadapi ancaman.
“Negara tidak boleh menunggu korban berikutnya. Harus ada perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif, dari individual menjadi kolektif,” tegasnya.
Menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), Sibarani menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada ruang bagi impunitas dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil, terlebih yang berkaitan dengan pembela HAM.
“Kita menghormati mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui peradilan militer. Namun yang paling penting adalah memastikan prosesnya terbuka, objektif, dan mampu menjawab rasa keadilan publik. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum berbeda ketika pelakunya adalah aparat,” tegasnya.
Sibarani juga mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perencanaan dan aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan mengungkap kasus secara tuntas tidak hanya berdampak pada keadilan bagi korban, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Ketika serangan terhadap pembela HAM tidak diusut secara tuntas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tutupnya.

Komentar