Senin, 15 Juni 2026 | 18:59
NEWS

Pengamat: Retorika Pejabat Tanpa Tindakan Melemahkan Wibawa Negara

Pengamat: Retorika Pejabat Tanpa Tindakan Melemahkan Wibawa Negara
Pengamat politik Samuel F. Silaen (Dok Panca)

ASKARA - Fenomena penegakan hukum yang kerap disebut “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dinilai semakin terlihat dalam praktik birokrasi dan politik di Indonesia. Kondisi ini, menurut pengamat, tercermin dari banyaknya pernyataan keras pejabat yang disertai ultimatum, tetapi tidak diikuti langkah konkret atau penegakan sanksi yang jelas.

Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai pola tersebut menunjukkan adanya retorika tanpa implementasi dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, tidak sedikit pejabat yang terdengar tegas di ruang publik, namun pernyataan tersebut tidak berujung pada tindakan hukum yang nyata.

“Jika ultimatum kepada bawahan tidak disertai eksekusi sanksi yang jelas, itu hanya menjadi retorika kosong dalam birokrasi dan panggung politik. Pernyataan yang terdengar keras tidak pernah berubah menjadi tindakan yang benar-benar tegas,” kata Silaen di Jakarta, Jumat (12/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan pembiaran yang berlangsung secara terstruktur dan berulang dalam sistem pemerintahan. Jika terus terjadi, hal itu dapat memperparah kerusakan sistemik dalam tata kelola negara.

Silaen juga menyoroti munculnya fenomena yang ia sebut sebagai “sindrom macan ompong” dalam penegakan otoritas negara. Istilah tersebut menggambarkan situasi ketika pejabat atau lembaga negara kerap mengeluarkan peringatan keras, tetapi tidak pernah benar-benar menindaklanjutinya.

Menurutnya, publik dengan cepat membaca pola tersebut. Akibatnya, wibawa institusi negara dapat mengalami penurunan karena pernyataan pejabat tidak lagi dianggap sebagai instrumen yang memiliki konsekuensi hukum.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga memengaruhi perilaku pihak-pihak yang seharusnya dikenai sanksi. Dalam sejumlah kasus, pelanggar justru melakukan perhitungan rasional terhadap kemungkinan hukuman yang akan diterima.

Apabila peluang dijatuhkannya sanksi dinilai kecil atau tidak ada, maka pelanggaran berpotensi dianggap sebagai risiko yang bisa ditoleransi. Situasi ini, kata Silaen, dapat menormalisasi praktik pelanggaran hingga menjadi kebiasaan yang terlembaga.

Selain itu, ia menilai sebagian pernyataan keras pejabat sering kali lebih ditujukan untuk membangun citra di ruang publik. Ungkapan seperti “saya sudah memperingatkan” kerap menjadi strategi komunikasi politik untuk menjaga persepsi masyarakat.

“Dalam banyak kasus, itu merupakan bentuk pengendalian kerusakan citra atau upaya menjaga reputasi di depan publik. Dengan begitu, ketika masalah muncul kembali, pejabat yang bersangkutan dapat beralasan telah memberikan peringatan sebelumnya,” ujarnya.

Silaen juga menilai lemahnya efek jera dari berbagai ultimatum tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum. Hal itu bisa disebabkan oleh lemahnya kemauan politik, putusnya rantai komando, hingga adanya intervensi kepentingan tertentu.

Menurutnya, ketegasan pejabat tidak seharusnya diukur dari kerasnya pernyataan di ruang publik.

“Keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh seberapa keras pejabat berbicara di depan mikrofon, melainkan dari kepastian tindakan setelah pernyataan itu disampaikan. Tanpa penegakan yang nyata, semua itu hanya akan menjadi retorika,” ujarnya.

 

 

Komentar