PAW Ombudsman Harus Jadi Momentum Memulihkan Integritas Lembaga
ASKARA – Persetujuan Rapat Paripurna DPR RI terhadap proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk sisa masa jabatan 2026–2031 dinilai tidak sekadar mengisi kekosongan jabatan. Di balik keputusan tersebut, terdapat tantangan yang jauh lebih besar, yakni mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui proses PAW setelah adanya pemberhentian salah satu anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, yang tersandung persoalan hukum. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menjelaskan bahwa penggantian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi II DPR RI.
Menanggapi perkembangan tersebut, Pengamat Politik Samuel F. Silaen menegaskan bahwa proses PAW harus dimaknai lebih luas daripada sekadar memenuhi prosedur administratif.
"Kita jangan melihat PAW ini hanya sebagai pengisian kursi yang kosong. Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi kualitas pelayanan publik. Ketika terjadi persoalan integritas di dalamnya, yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut," ujar Samuel F. Silaen kepada awak media, di Jakarta Kamis (23/7/2026).
Menurut Samuel, proses pergantian ini seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan marwah Ombudsman sebagai lembaga independen yang mengawasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Karena itu, PAW harus menjadi momentum pemulihan integritas kelembagaan, bukan sekadar pergantian personal," katanya.
Jangan Terjebak Spekulasi Politik
Samuel menilai dinamika politik nasional sering kali membuat setiap pergantian pejabat publik dikaitkan dengan berbagai spekulasi politik. Padahal, dalam kasus PAW Ombudsman RI, perhatian publik seharusnya diarahkan pada kepatuhan terhadap mekanisme hukum dan tata kelola kelembagaan.
"Tidak semua pergantian pejabat harus dibaca sebagai pertarungan kepentingan politik. Ada prosedur hukum yang memang harus dihormati. Kedewasaan demokrasi justru terlihat ketika sebuah institusi mampu menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang telah diatur," jelasnya.
Ia berpandangan bahwa penggunaan daftar hasil seleksi sebelumnya sebagai dasar pengisian jabatan dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan kelembagaan sekaligus meminimalkan ruang intervensi kepentingan politik jangka pendek.
Ombudsman Harus Memiliki Standar Integritas Lebih Tinggi
Samuel menegaskan, kasus yang menimpa anggota Ombudsman sebelumnya harus menjadi refleksi bagi seluruh lembaga negara, khususnya lembaga pengawas.
Menurutnya, Ombudsman dituntut memiliki standar integritas yang bahkan lebih tinggi dibanding institusi yang diawasinya.
"Pengawas pelayanan publik tidak boleh kehilangan legitimasi moral. Kalau lembaga pengawas kehilangan kepercayaan rakyat, maka fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara juga akan melemah," tegasnya.
DPR Diminta Tetap Mengawal Kinerja Ombudsman
Lebih lanjut, Samuel mengingatkan bahwa tanggung jawab DPR RI, khususnya Komisi II, tidak berhenti setelah menyetujui PAW atau melantik anggota Ombudsman yang baru.
Menurutnya, fungsi pengawasan parlemen tetap diperlukan agar Ombudsman mampu menjalankan tugasnya secara independen dan sesuai mandat konstitusi.
"Pengawasan DPR bukan berarti mencampuri independensi Ombudsman. Sebaliknya, fungsi pengawasan diperlukan untuk memastikan lembaga independen tetap bekerja sesuai koridor hukum dan menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik secara profesional," ujarnya.
Integritas Figur Menjadi Penentu
Samuel menilai tantangan terbesar bagi anggota Ombudsman yang baru bukan hanya menjalankan fungsi administratif, melainkan mengembalikan keyakinan masyarakat bahwa Ombudsman benar-benar hadir sebagai pelindung kepentingan publik.
Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan tidak lagi hanya melihat legalitas formal suatu jabatan, tetapi juga rekam jejak integritas dan moral pejabat yang mendudukinya.
"Publik sekarang tidak hanya menilai seseorang dari proses pengangkatannya, tetapi juga dari integritas pribadi dan komitmennya terhadap pelayanan publik," katanya.
Momentum Reformasi Moral
Di akhir keterangannya, Samuel menegaskan bahwa proses PAW Ombudsman harus dijadikan momentum untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan lembaga negara.
Apabila proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan figur yang memiliki integritas tinggi, menurutnya, PAW dapat menjadi contoh bahwa demokrasi memiliki mekanisme koreksi ketika terjadi persoalan di dalam institusi negara.
Sebaliknya, jika pergantian hanya berhenti pada pergantian nama tanpa pembenahan budaya kelembagaan, maka potensi persoalan serupa akan terus berulang.
"Negara membutuhkan lembaga pengawas yang bukan hanya kuat secara aturan, tetapi juga kokoh secara moral. Karena pada akhirnya, kepercayaan rakyat adalah fondasi utama keberlangsungan demokrasi," pungkas Samuel F. Silaen.

Komentar