KP3ALA: Keppres 37/2025 Jadi Momentum Strategis Pemekaran Provinsi ALA
ASKARA - Ketua Umum KP3ALA Pusat, Rahmat Salam, menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 memiliki makna strategis, khususnya bagi perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA).
Menurut Rahmat, sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang selama ini dinantikan berbagai kalangan memang mengalami sedikit keterlambatan. Hal itu disebut karena adanya penggabungan RPP terkait Danantara dan perubahan BUMN dalam Keppres tersebut.
Keppres 37/2025 memuat 31 lampiran RPP lintas sektor, mulai dari pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penataan daerah, desain besar penataan daerah, hingga penguatan stabilitas sistem keuangan dan pengelolaan limbah radioaktif.
Dari keseluruhan RPP itu, Rahmat menyoroti enam regulasi yang dinilai sangat relevan dengan rencana pemekaran Provinsi ALA, yakni RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, RPP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, RPP tentang Penataan Daerah, RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah, RPP tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, serta RPP tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Semua RPP tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan, diskusi, dan harmonisasi melalui kementerian dan lembaga terkait. Dimungkinkan akan ada tim yang turun ke daerah untuk meneliti dan menyesuaikan antara data dan fakta lapangan,” ujarnya, Senin (2/3).
Ia berharap dalam kurun waktu satu tahun terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 22 Desember 2026, seluruh RPP tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah yang efektif berlaku, termasuk regulasi yang berkaitan langsung dengan pembentukan daerah otonom baru.
Enam kabupaten/kota yang menjadi pengusung calon Provinsi ALA adalah Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Kota Subulussalam.
Rahmat menegaskan, perjuangan pembentukan Provinsi ALA harus tetap dilakukan secara santun, konstitusional, dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, insan pendidikan, pelaku usaha, LSM, hingga tokoh agama untuk bersama-sama mempersiapkan diri.
“Konsep Provinsi ALA ini adalah konsep hijrah menuju tata kelola yang lebih baik, dengan semangat kebersamaan dan pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan, berpikir dan bertindak positif, serta mendukung kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam percepatan pemulihan pascabencana ekologi dan pembangunan infrastruktur dasar.
“Jika ada persoalan di lapangan seperti jalan yang belum tersambung, jembatan rusak, fasilitas kesehatan terbatas, atau sarana ibadah yang belum memadai, sampaikan secara baik kepada pemerintah daerah. Mari kita kawal bersama dengan semangat gotong royong,” ujarnya.
KP3ALA berharap Keppres 37/2025 menjadi pintu masuk penguatan tata kelola pemerintahan daerah sekaligus membuka jalan bagi terwujudnya Provinsi Aceh Leuser Antara secara sah dan konstitusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar