Kamis, 04 Juni 2026 | 05:30
NEWS

Pemekaran Provinsi Aceh Dinilai Final, KP3ALA Rujuk Permenkum 7/2026

Pemekaran Provinsi Aceh Dinilai Final, KP3ALA Rujuk Permenkum 7/2026
Zam Zam Mubarak (Dok Askara)

ASKARA - Ketua Umum Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) Kabupaten Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, menyatakan bahwa proses pemekaran Provinsi Aceh dinilai telah memasuki tahap final setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Zam Zam, arah kebijakan penataan daerah secara nasional sebenarnya telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Keputusan tersebut mengatur Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (Progsun PP) mengenai penataan daerah serta desain besar penataan daerah yang dijadwalkan rampung pada 2026.

"Keputusan presiden ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar penataan dan pemekaran wilayah di Indonesia," kata Zam Zam dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan, mekanisme teknis pembahasan program penyusunan peraturan pemerintah kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Hukum pada 15 Januari 2026.

Peraturan tersebut mengatur tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, serta rancangan peraturan menteri, badan, lembaga, maupun komisi.

Zam Zam menilai, jika mencermati formulasi dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dengan pendekatan demografis dan geografis, pemekaran Provinsi Aceh menjadi dua provinsi dinilai sudah berada pada arah yang jelas.

Selain itu, kata dia, pendekatan geostrategis dan geopolitik juga menjadi dasar penting dalam pemekaran wilayah. Hal tersebut berkaitan dengan kepentingan strategis nasional dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemekaran wilayah mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta faktor lain yang dapat memperkuat kedaulatan NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Dalam Pasal 13 Permenkum Nomor 7 Tahun 2026, lanjut Zam Zam, dijelaskan bahwa proses harmonisasi rancangan peraturan pemerintah harus memperhatikan berbagai aspek, antara lain keselarasan dengan Pancasila dan UUD 1945, asas hukum, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yurisprudensi, hingga dampak terhadap keuangan negara dan kelembagaan yang sudah ada.

Dengan terbitnya aturan teknis tersebut, Zam Zam menilai arah pencabutan moratorium pemekaran daerah mulai terlihat.

"Pedoman teknis ini sekaligus memperjelas estimasi pemekaran daerah di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, pemekaran provinsi di Aceh dinilai penting untuk mempercepat pembangunan daerah, terutama dalam penanganan bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana yang selama ini dinilai masih lambat.

Selain itu, menurutnya kondisi ekonomi Aceh juga memerlukan percepatan penanganan. Berdasarkan sejumlah evaluasi, Aceh saat ini menghadapi tekanan ekonomi yang cukup berat, termasuk tingkat inflasi yang tinggi.

"Pemekaran provinsi diharapkan dapat mempercepat koordinasi pembangunan dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat," ujar Zam Zam.

 

 

Komentar