Jumat, 05 Juni 2026 | 23:52
COMMUNITY

KP3ALA Apresiasi Target RPP Penataan Daerah, Tegaskan ALA Kepentingan Strategis Nasional

KP3ALA Apresiasi Target RPP Penataan Daerah, Tegaskan ALA Kepentingan Strategis Nasional
Zam Zam Mubarak (Dok Askara)

ASKARA - Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) menyambut positif target pemerintah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah pada akhir 2026. Namun, KP3ALA menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) harus dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional, bukan sekadar usulan pemekaran wilayah.

Ketua Umum KP3ALA Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, mengatakan pihaknya mengapresiasi hasil rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI yang menegaskan moratorium pemekaran daerah hingga RPP Penataan Daerah disahkan.

“Kami mengapresiasi langkah Kemendagri dan Komisi II DPR RI yang mendorong kepastian hukum dalam penataan daerah. Namun, pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara merupakan bagian dari kepentingan strategis nasional yang perlu mendapat perhatian khusus,” kata Zam Zam Mubarak dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026) malam.

Menurutnya, keberadaan ALA telah memiliki landasan yang kuat dan menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait kebijakan administratif di wilayah Aceh. Kawasan ALA meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.

Zam menilai moratorium penataan daerah memang diperlukan untuk menata berbagai usulan pemekaran baru. Namun, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah persiapan yang dinilai telah memenuhi berbagai persyaratan.

“Daerah persiapan seperti ALA yang syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahannya telah dipenuhi sejak lama, perlu mendapat skema khusus. Jangan sampai aspirasi masyarakat kawasan Leuser yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade terus tertunda tanpa kepastian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zam menyebut pembentukan Provinsi ALA sejalan dengan agenda pembangunan nasional, terutama dalam mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser secara berkelanjutan.

Menurutnya, posisi kawasan ALA yang strategis juga dapat memperkuat pelayanan pemerintahan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

KP3ALA, lanjut Zam, siap berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi publik terkait penyusunan RPP Penataan Daerah agar berbagai aspirasi masyarakat Aceh dapat terakomodasi secara optimal.

“Kami berharap Kemendagri dapat mempertimbangkan klausul khusus bagi daerah persiapan yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki dampak strategis nasional seperti ALA. Secara substansi, formula pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara sudah sangat matang dan kini menunggu kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.

KP3ALA berharap penyusunan RPP Penataan Daerah dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian terhadap aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara yang telah lama diperjuangkan masyarakat kawasan tengah dan tenggara Aceh.

 

Komentar