Majelis Adat Sumedanglarang Gugat Transparansi Proyek Geothermal Tampomas
ASKARA – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) mengajukan surat keberatan kepada Bupati Sumedang terkait belum dibukanya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rencana pengembangan panas bumi (geothermal) Gunung Tampomas. Langkah tersebut diambil setelah MASL menyatakan tidak memperoleh 13 dokumen yang dimohonkan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan surat keberatan yang disampaikan pada Senin (20/7/2026) merupakan tindak lanjut atas penolakan permohonan informasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Menurut Susane, keberatan itu juga berkaitan dengan pernyataan Sekretaris Daerah dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Sumedang yang menyebut proyek geothermal Gunung Tampomas telah dilelang dan telah diminati badan usaha.
"Berdasarkan data yang kami miliki, status hukum kawasan tersebut telah berubah menjadi Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE). Karena itu kami meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum atas pernyataan tersebut secara terbuka," kata Susane dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
MASL mengacu pada Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 yang menetapkan kawasan Gunung Tampomas sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) setelah sebelumnya status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dicabut.
Menurut Susane, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017, wilayah berstatus WPSPE merupakan tahap survei dan eksplorasi awal sehingga diperlukan kejelasan mengenai tahapan proses pengelolaannya.
"Kami meminta seluruh proses dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status dan rencana pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas," ujarnya.
Selain menyampaikan surat keberatan, MASL menyatakan telah melaporkan dugaan maladministrasi terkait penanganan permohonan audiensi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan dalam merespons permohonan dialog yang diajukan koalisi organisasi adat.
MASL juga menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat apabila permohonan keterbukaan informasi tidak mendapat tanggapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sehingga prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas pemerintahan tetap terjaga," kata Susane.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang terkait keberatan yang disampaikan MASL serta pernyataan mengenai status proyek geothermal Gunung Tampomas. Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak terkait apabila telah diterima sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Komentar