Majelis Adat Sumedanglarang Minta DLH Jabar Hentikan Proses Izin Geotermal Gunung Tampomas
ASKARA – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, dan Koalisi 16 Organisasi/Komunitas Masyarakat Sipil Kabupaten Sumedang melayangkan surat sanggahan resmi sekaligus permohonan pencegahan dini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat terkait rencana proyek panas bumi (geothermal) di Gunung Tampomas, Jumat (7/8/2026).
Surat bernomor 12/MA-SL/VII/2026 tersebut diserahkan langsung ke Kantor DLH Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. Dalam surat itu, MASL meminta DLH Jabar tidak menerbitkan rekomendasi maupun persetujuan dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL, sebelum seluruh aspek hukum, lingkungan, budaya, dan hak masyarakat adat dipenuhi.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen resmi pemerintah serta kajian ilmiah yang dinilai menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Tampomas.
Menurut Susane, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-391/KM.05/SJI.1/2026, dokumen lingkungan untuk Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Tampomas disebut belum disusun. Selain itu, pihaknya menilai pemenuhan hak masyarakat hukum adat, termasuk persetujuan atas rencana kegiatan, belum dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
MASL juga mengacu pada surat Pemerintah Kabupaten Sumedang yang menyebut terdapat sedikitnya 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan yang direncanakan menjadi lokasi eksplorasi. Menurut organisasi tersebut, keberadaan situs-situs yang tersebar di Kecamatan Buahdua dan Conggeang itu perlu mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain aspek budaya, MASL menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi geologi kawasan Gunung Tampomas yang berada di sekitar jalur Sesar Baribis Segmen Tampomas. Organisasi tersebut berpendapat aktivitas pengeboran dan injeksi fluida dalam proyek panas bumi berpotensi meningkatkan risiko gangguan geologi, termasuk kemungkinan terjadinya gempa bumi terinduksi, sehingga perlu dikaji secara lebih mendalam.
MASL juga menilai kawasan Gunung Tampomas merupakan daerah tangkapan air yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Karena itu, mereka mengkhawatirkan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi panas bumi dapat berdampak terhadap keberlangsungan sumber mata air serta keseimbangan sistem hidrologi di kawasan tersebut.
"Kami mendesak DLH Provinsi Jawa Barat menolak memproses setiap permohonan rekomendasi lingkungan dari investor mana pun sebelum prinsip Free, Prior, and Informed Consent atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan kepada masyarakat adat dipenuhi secara sah," tegas Susane.
MASL menyatakan surat sanggahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengawal proses yang saat ini sedang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Organisasi itu menyebut akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila izin lingkungan tetap diterbitkan tanpa mengakomodasi keberatan yang disampaikan.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Kementerian Kebudayaan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DLH Provinsi Jawa Barat maupun pihak pengembang proyek panas bumi terkait surat sanggahan yang diajukan MASL.

Komentar