Jumat, 26 Juni 2026 | 01:33
COMMUNITY

Keterbukaan Data Proyek Panas Bumi Tampomas Jadi Sorotan MASL

Keterbukaan Data Proyek Panas Bumi Tampomas Jadi Sorotan MASL
Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.(Dok Andy)

Majelis Adat Sumedanglarang Minta Transparansi Proyek Panas Bumi Gunung Tampomas

SUMEDANG — Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait rencana Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di kawasan Gunung Tampomas.

Permohonan yang diajukan pada Rabu (24/6/2026) tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sumedang.

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya konstitusional untuk memperoleh kepastian informasi mengenai rencana pengembangan panas bumi yang disebut telah memasuki tahap pelelangan.

Menurutnya, kebutuhan akan keterbukaan informasi menjadi penting setelah adanya pernyataan dalam forum Musrenbang Kabupaten Sumedang pada April 2026 yang menyebutkan proyek panas bumi Gunung Tampomas telah menarik minat investor.

Selain itu, MASL juga menyatakan belum menerima tanggapan atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait proyek tersebut.

"Permohonan ini merupakan pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Susane.

Dalam surat permohonannya, MASL meminta sejumlah dokumen dan informasi yang berkaitan dengan proses perencanaan, perizinan, kajian lingkungan, serta aspek pengelolaan kawasan yang menjadi lokasi rencana eksplorasi panas bumi.

MASL menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Menurut Susane, terdapat tiga aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam rencana pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas, yakni perlindungan cagar budaya, pelestarian lingkungan hidup, dan mitigasi risiko bencana.

Ia menjelaskan bahwa kawasan Gunung Tampomas tidak hanya memiliki fungsi ekologis sebagai daerah resapan air dan sumber mata air bagi masyarakat di sejumlah kecamatan, tetapi juga menyimpan berbagai situs budaya yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Sumedang.

Selain itu, kawasan tersebut berada pada wilayah yang memiliki karakteristik geologi tertentu sehingga diperlukan kajian risiko yang komprehensif sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan.

"Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga pembangunan energi dapat berjalan beriringan dengan pelestarian budaya, lingkungan, serta keselamatan masyarakat," katanya.

MASL menyatakan masih mengedepankan dialog dan komunikasi dengan pemerintah daerah serta berharap permohonan informasi yang diajukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk koordinasi, surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sumedang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.

MASL menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap kebijakan strategis dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat Sumedanglarang.

 

 

Komentar