Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:02
NEWS

Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) 2026

Putusan MK Sudah Jelas, Kenapa Wartawan Tetap Terancam?

Putusan MK Sudah Jelas, Kenapa Wartawan Tetap Terancam?
Dosen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudarmanto (Dok Askara)

ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan wartawan dinilai sebagai langkah progresif bagi kebebasan pers, namun masih menyisakan persoalan serius pada tataran implementasi. Tanpa pedoman teknis yang jelas dan koordinasi lintas institusi, putusan tersebut berisiko berhenti sebagai norma hukum simbolik dan belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh wartawan di lapangan.

Hal itu disampaikan Dosen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Dr. Bagus Sudarmanto, dalam refleksi Hari Pers Nasional (HPN) 2026 bertajuk “Mendedah Putusan MK: Perlindungan Wartawan antara Norma dan Realitas”. Menurutnya, MK telah menafsirkan ulang Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menegaskan bahwa perlindungan wartawan harus bersifat operasional, bukan sekadar deklaratif.

“Putusan MK berupaya menutup ruang kriminalisasi kerja jurnalistik yang selama ini kerap dilakukan melalui instrumen hukum pidana dan perdata. Namun tantangan terbesarnya justru ada pada tahap pelaksanaan,” ujar Bagus, Minggu (25/1).

Ia menjelaskan, secara substantif MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang sesuai kode etik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata. Setiap sengketa pers, kata dia, wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai bentuk pendekatan restorative justice.

Namun demikian, Bagus menilai lemahnya kepatuhan aparat penegak hukum masih menjadi persoalan utama. “Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat penyediaan 118 ahli pers untuk perkara yang diproses di kepolisian dan pengadilan. Ini menunjukkan pendekatan pidana masih dominan, meski kerangka perlindungan konstitusional sudah diperkuat,” katanya.

Ia juga menyoroti lonjakan signifikan pengaduan masyarakat ke Dewan Pers. Data menunjukkan hingga November 2025 terdapat 1.166 aduan, meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurut Bagus, kondisi ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik, sekaligus tantangan kapasitas kelembagaan Dewan Pers.

“Tanpa dukungan negara berupa penguatan anggaran, SDM, dan mekanisme penyelesaian cepat, beban Dewan Pers justru bisa melemahkan tujuan perlindungan wartawan itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Bagus menilai masih adanya ambiguitas definisi wartawan di era digital. Ia menilai perlindungan hukum seharusnya mempertimbangkan pendekatan fungsional, bukan semata status formal, mengingat berkembangnya jurnalisme warga, kontributor lepas, dan kreator independen yang menjalankan fungsi jurnalistik.

“Pengalaman internasional menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan pers diberikan kepada siapa pun yang menjalankan fungsi jurnalistik, dengan tetap menjunjung etika dan tanggung jawab publik,” jelasnya.

Bagus menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum. “Perlindungan bukan impunitas. Ia harus berjalan seiring dengan penegakan etika jurnalistik agar pers tetap memiliki legitimasi sosial,” katanya.

Menutup refleksinya, Bagus menyatakan bahwa Putusan MK seharusnya menjadi awal fase baru penguatan kemerdekaan pers di Indonesia. “Tanpa kebijakan turunan yang jelas dan komitmen lintas institusi, putusan ini berisiko hanya menjadi norma deklaratif. Di sinilah negara, pers, aparat hukum, dan masyarakat diuji bersama,” pungkasnya.

 

Komentar