Rabu, 17 Juni 2026 | 23:42
NEWS

Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri Tegaskan Kepastian Hukum

Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri Tegaskan Kepastian Hukum
Ilustrasi putusan MK soal penempatan anggota Polri (Dok Askara)

ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi penanda penting dalam mempertegas batas kewenangan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, menyebut putusan ini mengembalikan kepastian hukum dalam pengisian jabatan publik.

“Putusan ini memberikan kejelasan norma yang selama ini dibutuhkan, terutama mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN,” kata Agung di Jakarta, Senin (17/11).

MK menyatakan tidak berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian karena dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta asas sistem merit. Bagian penjelasan yang tetap berlaku adalah ketentuan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Dengan demikian, anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengikuti mekanisme seleksi ASN.

Agung menjelaskan bahwa ketentuan teknis mengenai penempatan anggota Polri sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, terutama Pasal 147–149. Penempatan hanya dimungkinkan pada instansi tertentu, jabatan tertentu, dan kompetensi tertentu, serta tetap memerlukan persetujuan Menteri PANRB dan penetapan Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Frasa ‘dapat diisi’ menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri bersifat opsional dan sangat bergantung pada relevansi kompetensinya serta kebutuhan instansi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun beberapa instansi seperti Bakamla, BNN, BSSN, BNPT, KPK, dan BIN memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, tidak semua jabatan dapat diisi anggota Polri. Jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, atau kepegawaian merupakan ranah ASN dan tetap harus mengikuti prinsip meritokrasi.

Agung menilai bahwa putusan MK bersifat erga omnes, sehingga penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan jabatan.

Dalam masa transisi pasca pembubaran Komisi ASN, ia menekankan pentingnya peran Kementerian PANRB dan BKN untuk menjaga objektivitas dan legalitas proses penempatan jabatan.

“Putusan MK ini memperjelas batas antara rezim kepegawaian Polri dan ASN. Kejelasan ini penting agar administrasi pemerintahan berjalan profesional, akuntabel, dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi,” tutup Agung.

 

 

Komentar