PPPK Gizi, Honorer, dan Rasa Keadilan
ASKARA - Kebijakan pengangkatan petugas pemenuhan gizi sebagai PPPK penuh waktu memantik kegelisahan luas di kalangan guru honorer dan tenaga kependidikan. Di tengah janji reformasi birokrasi dan pemerataan kesejahteraan aparatur, keputusan ini dinilai menampar rasa keadilan sosial. Negara kembali diuji: siapa sesungguhnya yang dianggap berjasa mencerdaskan bangsa.
Polemik ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, khususnya Pasal 17, yang membuka jalan bagi petugas SPPG atau MBG diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Kebijakan ini sontak memicu reaksi keras organisasi honorer yang merasa diperlakukan tidak setara dibandingkan tenaga pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun. (Kompas.com, 14 Januari 2026).
Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menjadi salah satu suara paling lantang. Ia mempertanyakan logika kebijakan negara yang justru memprioritaskan pengangkatan pegawai baru, sementara guru honorer dan tenaga kependidikan yang lama mengabdi hanya diberi status PPPK paruh waktu. Menurut Faisol, ini bukan sekadar soal status kerja, tetapi pengingkaran terhadap prinsip keadilan dan penghargaan atas pengabdian. (Tribunnews.com, 15 Januari 2026).
Dalam pernyataannya, Faisol menegaskan bahwa guru honorer telah menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN. Mereka mengajar dengan upah minim, tanpa jaminan masa depan yang pasti, namun tetap diminta menjaga kualitas pendidikan. Ketika petugas MBG diangkat lebih cepat sebagai PPPK penuh waktu, rasa keadilan itu runtuh di mata para pendidik. (Tempo.co, 15 Januari 2026).
Kritik ini juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Faisol meminta agar kepala negara tidak bersikap berat sebelah dan benar-benar mendengar jeritan guru honorer. Pendidikan, menurutnya, bukan sekadar program makan bergizi atau kebijakan populis, melainkan proses panjang yang digerakkan oleh guru di ruang-ruang kelas sederhana. Tanpa keberpihakan nyata, negara berisiko kehilangan kepercayaan dari para pendidik. (CNNIndonesia.com, 15 Januari 2026).
Di sisi lain, organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ikut disorot. Faisol menilai PGRI belum tampil maksimal memperjuangkan agar guru honorer dan tenaga kependidikan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Ketika organisasi profesi terlihat lunak, guru honorer merasa kian terasing dalam sistem yang seharusnya melindungi mereka. (Republika.co.id, 16 Januari 2026).
Masalah ini sejatinya menyentuh akar kebijakan sumber daya manusia negara. Reformasi ASN yang setengah hati melahirkan klasifikasi baru: PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan, skema ini justru memperlebar jurang antara mereka yang “diprioritaskan” dan mereka yang “ditahan” dengan dalih keterbatasan anggaran. (Bisnis.com, 16 Januari 2026).
Suara dari akar rumput memperlihatkan luka yang lebih dalam. Seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 36 tahun mengungkapkan kepedihannya karena tak kunjung diangkat penuh waktu. Bagi mereka, kebijakan ini bukan angka statistik, melainkan soal harga diri dan pengakuan negara atas pengabdian seumur hidup. (Detik.com, 16 Januari 2026).
Tudingan bahwa negara sengaja “membiarkan rakyat bodoh” memang terdengar emosional, tetapi lahir dari akumulasi kekecewaan panjang. Ketika pendidik diabaikan, pesan simboliknya jelas: mencerdaskan bangsa belum sepenuhnya menjadi prioritas utama kebijakan negara. Retorika pembangunan manusia unggul pun terdengar hampa.
Pemerintah tentu berargumen bahwa program MBG adalah investasi kesehatan generasi masa depan. Namun kebijakan publik tidak boleh dipertentangkan secara dikotomis. Gizi dan pendidikan adalah dua pilar yang saling menguatkan. Mengutamakan satu dengan mengorbankan yang lain justru menciptakan ketimpangan baru dalam sistem sosial.
Pada akhirnya, polemik PPPK ini menjadi cermin wajah negara dalam memperlakukan pengabdian warganya. Jika guru honorer yang puluhan tahun mendidik anak bangsa terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga fondasi moral kebijakan publik. Keadilan sosial tidak cukup diucapkan, ia harus diwujudkan. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar