Rabu, 17 Juni 2026 | 16:48
Editorial

Polemik KUHP Baru dan Hukum Perkawinan

Polemik KUHP Baru dan Hukum Perkawinan
Ilustrasi

ASKARA - Pengesahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana baru memunculkan perdebatan serius terkait pengaturan nikah siri dan poligami. Majelis Ulama Indonesia mengkritik pendekatan pemidanaan yang dinilai keliru secara hukum Islam dan keperdataan. Di sisi lain pemerintah menegaskan pasal tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan perlindungan hukum sehingga polemik ini menjadi ujian relasi agama dan negara.

Disahkannya Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional menggantikan warisan kolonial. Namun sejumlah ketentuan memicu polemik publik terutama Pasal 402 yang mengatur pemidanaan terhadap perkawinan yang dilakukan dengan adanya penghalang sah. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan praktik nikah siri dan poligami sehingga memunculkan perdebatan lintas agama dan hukum. (Sumber Lombok Post Online Kamis 8 Januari 2026).

Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan keberatan atas tafsir yang memperluas pemidanaan hingga menyasar nikah siri dan poligami. Menurut MUI perkawinan adalah peristiwa keperdataan yang penyelesaiannya seharusnya berada dalam ranah administrasi dan hukum perdata bukan pidana. Pemidanaan dinilai berisiko melanggar prinsip hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan. (Sumber Republika Rabu 7 Januari 2026).

MUI menegaskan perbedaan mendasar antara poligami dan poliandri. Dalam pandangan fikih dan Kompilasi Hukum Islam poliandri memiliki penghalang sah karena perempuan masih terikat perkawinan sehingga dapat dipidana. Sebaliknya poligami tidak otomatis melanggar syarat sah pernikahan karena keberadaan istri tidak menjadi penghalang bagi laki laki untuk menikah kembali sesuai ketentuan agama. (Sumber Lombok Post Online Kamis 8 Januari 2026).

Terkait nikah siri MUI menilai tidak semua praktik tersebut dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan. Di berbagai daerah nikah siri terjadi karena keterbatasan akses administrasi kependudukan faktor ekonomi atau kendala geografis. Oleh karena itu pemidanaan dianggap tidak menyelesaikan akar persoalan dan justru berpotensi menciptakan masalah hukum baru bagi masyarakat kecil. (Sumber Republika Rabu 7 Januari 2026).

Pasal 402 KUHP sebenarnya mengatur pemidanaan terhadap perkawinan yang dilakukan dengan mengetahui adanya penghalang sah. Pemerintah dan pembentuk undang undang menilai ketentuan ini bertujuan mencegah praktik perkawinan yang melanggar hukum serta melindungi perempuan dan anak dari dampak sosial dan hukum. Dalam pandangan ini hukum pidana diposisikan sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik. (Sumber Republika Rabu 7 Januari 2026).

Namun MUI mengingatkan bahwa perlu kehati hatian dalam penafsiran dan penerapan pasal tersebut. Jika penghalang sah tidak didefinisikan secara ketat maka nikah siri yang sah secara agama berpotensi dikriminalisasi. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketegangan antara hukum negara dan keyakinan keagamaan masyarakat. (Sumber Lombok Post Online Kamis 8 Januari 2026).

Para pakar hukum keluarga menilai perdebatan ini mencerminkan tantangan klasik dalam sistem hukum plural Indonesia. Negara dituntut menjaga ketertiban dan perlindungan hukum sementara di saat yang sama menghormati praktik keagamaan yang hidup dan diakui. Pendekatan administratif dan perdata dinilai lebih proporsional dibandingkan pidana dalam menangani persoalan perkawinan. (Sumber Republika Rabu 7 Januari 2026).

Meski mengajukan kritik MUI tetap mengapresiasi pengesahan KUHP baru sebagai langkah maju reformasi hukum nasional. MUI mendorong dialog berkelanjutan antara pemerintah ulama dan akademisi agar implementasi KUHP berjalan adil seimbang dan tidak menimbulkan keresahan sosial. Pengawasan publik menjadi kunci agar hukum benar benar menghadirkan keadilan dan kemaslahatan. (Sumber Lombok Post Online Kamis 8 Januari 2026).

Polemik nikah siri dan poligami dalam KUHP baru pada akhirnya menjadi cermin ujian kedewasaan hukum Indonesia. Bagaimana negara menempatkan hukum pidana secara proporsional tanpa menegasikan nilai agama akan menentukan arah perlindungan hukum serta harmoni sosial di masa depan. (Sumber Republika Rabu 7 Januari 2026). (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar