Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:07
Editorial

KUHAP Baru Sudah Berlaku, Polisi Ditetapkan sebagai Penyidik Utama

KUHAP Baru Sudah Berlaku, Polisi Ditetapkan sebagai Penyidik Utama
Logo Polri. (Dok. Polri.go.id)

ASKARA –  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP ini adalah penetapan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Regulasi ini diperkuat oleh sejumlah pasal lain yang mengatur kewajiban koordinasi dan persetujuan Polri atas tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu.

Berdasarkan penelusuran terhadap naskah KUHAP, pasal-pasal seperti Pasal 7, Pasal 8, Pasal 24, Pasal 93, dan Pasal 99 mengatur bahwa proses penegakan hukum oleh PPNS dan penyidik tertentu harus dikoordinasikan dengan Polri.

Termasuk di dalamnya, tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan yang mensyaratkan persetujuan penyidik kepolisian.
Dengan konstruksi tersebut, peran PPNS yang selama ini berada di lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, BPOM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalami penyesuaian signifikan dalam praktik penyidikan.

Alasan Pembentuk Undang-Undang
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penetapan Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari amanat konstitusi serta tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023.

Menurut DPR, pengaturan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan sistem penyidikan dan memperkuat koordinasi antaraparat penegak hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai ketentuan ini perlu dicermati secara hati-hati. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyampaikan bahwa kewajiban persetujuan Polri dalam upaya paksa berpotensi memengaruhi independensi PPNS dalam menjalankan mandat undang-undang sektoral.

Isnur menilai, efektivitas penanganan perkara khususnya kasus narkotika, kepabeanan, pangan dan obat, serta kejahatan lingkungan perlu diuji dalam praktik setelah KUHAP diberlakukan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi selama ini memandang hubungan antarpenyidik bersifat koordinatif dan horizontal.

Oleh karena itu, menurut ICJR, penerapan pasal-pasal KUHAP baru perlu dijaga agar tidak menggeser hubungan tersebut menjadi hierarkis.

Selain itu, ICJR mencatat belum adanya aturan pelaksana yang rinci mengenai mekanisme koordinasi dan persetujuan, yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam penerapan di lapangan.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menilai keberhasilan implementasi KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat tidak hanya dituntut memahami bunyi pasal, tetapi juga filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

Adang juga menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan yang seragam, serta harmonisasi pedoman teknis antarlembaga penegak hukum guna menghindari ketidakpastian hukum.

Pengawasan dan Akuntabilitas
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa penegasan Polri sebagai penyidik utama harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan bahwa seluruh tindakan upaya paksa perlu dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memiliki batasan yang jelas.

Menurut Kompolnas, pengawasan yang efektif menjadi kunci agar perubahan struktural dalam KUHAP tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Tahap Awal Penerapan

Dengan mulai berlakunya KUHAP baru pada awal 2026, implementasi ketentuan penyidik utama akan menjadi uji awal bagi konsistensi sistem peradilan pidana Indonesia.

Evaluasi atas efektivitas koordinasi, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.

Komentar