Selasa, 21 Juli 2026 | 02:15
NEWS

DPR Sahkan Revisi KUHAP: Penguatan Hak Warga, Kamera Pengawas Wajib, dan Penahanan Lebih Objektif

DPR Sahkan Revisi KUHAP: Penguatan Hak Warga, Kamera Pengawas Wajib, dan Penahanan Lebih Objektif
Rapat paripurna DPR RI pengesahan RUU KUHP, Selasa (18/11/2025). Foto ss Rico

ASKARA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang langsung dijawab kata “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan akhir serta persetujuan mereka terhadap revisi KUHAP yang sebelumnya telah dirampungkan dalam pembahasan di Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting, mengingat aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun. Menurutnya, KUHAP baru akan menjadi instrumen formil pelengkap bagi berlakunya KUHP baru yang telah disahkan lebih dahulu.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali. Hitungannya, pembentukan ini lebih dari satu tahun,” ujarnya.

Penguatan Hak Warga dan Peran Advokat

Habiburokhman menjelaskan sejumlah substansi perubahan di KUHAP baru berorientasi pada penguatan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana. Selain itu, peran profesi advokat juga diperkuat untuk memberi pendampingan maksimal bagi warga.

Akomodasi Kelompok Rentan

Dalam KUHAP baru, negara diwajibkan memberikan perlindungan khusus bagi masyarakat kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. Pengaturan spesifik mengenai perlakuan terhadap kelompok rentan kini masuk ke dalam norma hukum acara pidana.

Kamera Pengawas Wajib dan Penahanan Lebih Objektif

Salah satu ketentuan yang disorot publik adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka. Aturan itu ditujukan untuk mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, dan tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu, syarat penahanan dalam KUHAP baru dirumuskan lebih objektif. “Di KUHAP lama, penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja. Di KUHAP baru tidak,” kata Habiburokhman.

Aturan Baru: Restorative Justice hingga Penguatan Praperadilan

Beberapa pengaturan baru yang masuk dalam revisi KUHAP meliputi bantuan hukum, jaminan tersangka, penerapan keadilan restoratif, pendamping saksi, dan penguatan praperadilan. Seluruhnya dinilai semakin memperkuat perlindungan warga negara dalam proses penegakan hukum.

Habiburokhman menilai kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP merupakan bagian dari dinamika demokrasi. “Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” ujarnya.

Komentar