Komisi III DPR Undang YLBHI dan Organisasi Advokat, Bahas Pro-Kontra Revisi KUHAP
Komisi III DPR Undang YLBHI dan Organisasi Advokat, Bahas Pro-Kontra Revisi KUHAP
ASKARA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah organisasi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang. Agenda ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Mulai Senin, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, serta organisasi advokat yang justru mendorong agar pembahasan dilanjutkan," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (20/7).
Habiburokhman menegaskan, pembahasan RKUHAP akan terus berjalan hingga masa sidang DPR berikutnya. Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk turut menyampaikan pandangan secara langsung melalui mekanisme resmi.
"Kami mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mengajukan RDPU. Dengan begitu, aspirasi mereka akan lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi, dibanding hanya menyuarakannya lewat aksi demonstrasi," tambahnya.
Menurutnya, DPR bersifat terbuka terhadap semua bentuk aspirasi masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang. Ia menekankan bahwa Komisi III merupakan representasi rakyat yang berkewajiban mengayomi dan mendengarkan suara publik.
"Aspirasi dari semua elemen masyarakat harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodir dalam proses legislasi," pungkasnya.

Komentar