Akhirnya KWP DPR Adukan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan
ASKARA-Akhirnya Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) melaporkan secara resmi anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Langkah ini ditempuh buntut dari insiden dari pernyataan Deddy kepada sekumpulan wartawan yang berada di ruang rapat Komisi II DPR sebagai gerombolan sirkus, Kamis (30/7/2026).
KWP mengecam keras pernyataan yang merendahkan bahkan menghina para jurnalis yang sehari-hari bertugas di gedung DPR. KWP meminta Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun hal itu tidak dilakukannya.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI, Erwin Siregar mengatakan kalau pihaknya telah melaporkan Deddy ke MKD DPR RI. Laporan tersebut diajukan setelah Deddy dinilai tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dianggap menyinggung insan pers.
Erwin mengatakan, laporan telah diterima secara resmi oleh MKD DPR pada Jumat (31/7/2026). Sebelum menempuh jalur tersebut, KWP DPR telah memberikan kesempatan kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Sebelumnya kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf. Atas dasar itulah, hari ini kami menempuh jalur pelaporan ke MKD," kata Erwin saat jumpa pers di ruang KWP.
Selain surat laporan, KWP DPR menurutnya juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video pernyataan Deddy yang menyebut istilah "sirkus" dalam rapat Komisi II DPR, serta dokumentasi video dari sejumlah media televisi.
"Yang kami serahkan bukan hanya surat laporan, tetapi juga video pernyataan beliau dan dokumentasi dari rekan-rekan media sebagai barang bukti," katanya.
Erwin menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MKD agar laporan tersebut dapat segera diproses meskipun saat ini DPR tengah memasuki masa reses.
Ditegaskasnya langkah tersebut bukan bertujuan memperkeruh situasi, melainkan untuk melindungi marwah wartawan yang bertugas di lingkungan DPR RI.
"Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dianggap sebelah mata atau dihina seperti itu," tegasnya.
Terkait kemungkinan Deddy melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers, Erwin mempersilahkannya karena hal itu merupakan hak setiap pihak. Namun, dia mengingatkan bahwa laporan yang diajukan KWP DPR ke MKD berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika sebagai anggota DPR.
"Silahkan beliau membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Itu hak dia. Tapi yang kami laporkan ke MKD adalah persoalan etika. Sementara Dewan Pers memiliki tugas dan fungsinya sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik," pungkasnya.(dry)

Komentar